-->

Alasan Klasik Jadi Pemicu Siswa Sma Di Papua Enggan Berkuliah

Alasan Klasik Jadi Pemicu Siswa Sma Di Papua Enggan Berkuliah
Alasan Klasik Jadi Pemicu Siswa Sma Di Papua Enggan Berkuliah


Alasan Klasik Makara Pemicu Siswa Sekolah Menengan Atas di Papua Enggan Berkuliah

Biak - Lulusan SMA/SMK di Papua yang melanjutkan kuliah di banyak sekali perguruan tinggi di Provinsi Papua dan Papua Barat masih minim. Tercatat, sampai tahun akademik 2017/2018, siswa SMA/SMK yang melanjutkan pendidikan sampai ke kursi kuliah masih rendah, yaitu 11 persen.

"Ada 89 persen dari jumlah 500 ribu angka usia produktif lulusan SMA/SMK yang belum menikmati pendidikan tinggi. Ya angka ini sangatlah besar alasannya belum adanya perhatian serius pemerintah kabupaten/kota memperlihatkan peluang untuk anak setempat kuliah," ungkap Koordiantor Kopertis XIV Papua dan Papua Barat, Sueriel S Mofu, kala dihubungi di Biak, dilansir Antara, Rabu, 25 April 2018.

Ia mengakui kendalanya sangat klasik, yakni tiadanya uang alasannya kemampuan ekonomi keluarga yang sangat miskin.

Sedangkan faktor lain minimnya lulusan SMA/SMK di Papua melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi, berdasarkan Sueriel Mofu, ialah belum adanya kebijakan khusus dari pemkab/pemkot yang memproteksi bawah umur orisinil Papua untuk bisa menempuh pendidikan tinggi di banyak sekali forum pendidikan tinggi.

Sueriel Mofu mengaku beliau sangat prihatin dengan kurangnya kebijakan afirmasi khusus yang dibentuk pemkab/pemkot untuk memperlihatkan biaya pendidikan melalui beasiswa atau bentuk lain kepada bawah umur Papua.

"Jika ada regulasi khusus yang memproteksi kelangsungan pendidikan bawah umur orisinil Papua, saya optimistis kesempatan menempuh pendidikan tinggi bagi bawah umur Papua di banyak sekali perguruan tinggi akan meningkat," tegas mantan Rektor Unipa Manokwari, Papua Barat, itu.

Menyinggung perubahan status forum Kopertis XIV menjadi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, berdasarkan Sueriel Mofu, alih status organisasi Kopertis seluruh Indonesia sudah mulai berlaku usai dikeluarkan Keputusan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2018.

"Dalam status kelembagaan organisasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Papua dan Papua Barat masuk dalam kategori tipe B dengan empat bab dan satu sekretaris pelaksana," ujarnya.

Dengan perubahan status Kopertis XIV Papua dan Papua Barat, forum itu akan melayani pengelolaan sejumlah perguruan tinggi.

sumber : liputan6.com
Advertisement