Berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4111 Tahun 2023
Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat (kesetaraan) Bagi Guru
Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023,
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah perlu
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Link surat edaran : DOWNLOAD
1. Pembukaan usulan kesetaraan akan dilaksanakan secara digital melalui SIMPATIKA mulai
1 September 2023;
2. Lulusan UKMPPG 2023 akan diterbitan NRG nya di bulan Agustus 2023 sehingga berhak
mengajukan usulan kesetaraan;
3. Pendaftaran pengusulan kesetaraan dilakukan oleh guru secara mandiri menggunakan akun
individu masing-masing melalui SIMPATIKA;
4. Guru-guru yang memenuhi syarat agar memastikan kesesuaian data di SIMPATIKA dengan
kondisi aktual dan menyiapkan bukti fisik yang akan dijadikan dasar verifikasi dan validasi
(verval) data seperti:
a. SK pengangkatan pertama sebagai Guru sebagai dasar masa kerja;
b. Tanggal lahir sesuai dengan identitas KTP elektronik;
c. Sertifikat Pendidik yang sudah diunggah di SIMPATIKA;
d. Tahun kelulusan S1/D4 yang tercatat di SIMPATIKA sesuai dengan ijazah;
e. Ijazah S1/D4 dan Ijazah Pendidikan S2 atau S3 sesuai kualifikasi pendidikan yang
dimiliki;
5. Memastikan telah melakukan verval ijazah S1/D4 di SIMPATIKA;
6. Bagi guru-guru yang memiliki kualifikasi pendidikan S2 dan S3 wajib melakukan verval
ijazahnya di SIMPATIKA.
7. Program ini bebas biaya, tidak diperkenankan untuk menarik biaya apapun kepada guru.
Untuk selanjutnya agar saudara menyampaikan informasi ini kepada guru-guru madrasah
pada wilayah binaan masing-masing.