Selama ini sudah kita ketahui bahwa sebenarnya zat yang terkandung dalam rokok itu mengandung zat-zat yang berbahaya dan mengandung sifat adiktif (candu). Yang pada dasarnya rokok ialah sebuah produk yang tidak ada keuntungannya dalam kehidupan maupun kesehatan. Sayangnya rokok hingga dikala sekarang masih terus diiklankan di media massa. Bertempat di Wyl’s Kitchen, Veranda Hotel, Jakarta Selatan, Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) pada Jumat (10/2) mengundang blogger dalam talkshow “Mengapa Iklan Rokok Seharusnya Tidak Ada?”. Talkshow ini mengundang beberapa public figure antara lain Moza Pramitha sebagai moderator, Sarah Sechan, RST. Masli, Ekki Soekarno dan M. Joni sebagai Pengurus Komnas PT Bidang Hukum dan Advokasi.
1. Menciptakan kesan bahwa penggunaan rokok ialah sesuatu yang baik dan biasa
2. Mendorong perokok untuk meningkatkan konsumsinya
3. Mengurangi motivasi orang untuk berhenti merokok
4. Mendorong belum dewasa mencoba merokok
5. Mengurangi peluang diskusi terbuka wacana ancaman rokok alasannya ialah adanya pendapatan yang masuk dari iklan industri rokok. (US Surgeon General dalam Komisi Nasional Perlindungan Anak 2012)
RTS Masli |
Senada dengan itu, RTS. Masli yang sudah berkecimpung selama 40 tahun di dunia periklanan menyampaikan bahwa tidak ada pesan positif yang disampaikan dari iklan rokok. “Coba perhatikan dari iklan rokok yang ada selama ini. Yang ada hanya pendekatan emosional biar kita terlihat lebih jantan atau keren dengan merokok. Padahal di banyak negara sudah terang mengakui bahwa rokok todak ada manfaatnya,” tegas RTS. Masli. Semua negara di ASEAN sudah melarang iklan rokok di media penyiaran. Hanya Indonesia yang masih membolehkan iklan rokok. Sejatinya pelarangan iklan rokok tidak merugikan media penyiaran.
Saat ini juga udah ada 118 negara di dunia yang melarang iklan rokok lintas batas. Di ASEAN, Malaysia, Thailand, dan Vietnam juga sudah melarang iklan rokok lintas batas. Jika Indonesia tidak melarang iklan rokok di televisi maka siaran televisi Indonesia yang menayangkan iklan rokok tidak bisa memasuki wilayah 18 negara yang telah melarang iklan rokok lintas batas. Pelarangan iklan rokok lintas batas (cross border advertising) ialah iklan rokok yang berasal dari suatu wilayah negara memasuki wilayah negara lain melalui penggunaan internet, televisi, radio, media cetak dan bentuk iklan lainnya termasuk sponsorship yang melintasi batas negara.
Mau hingga kapan Indonesia memperbolehkan iklan rokok dan sponsorship rokok terus beredar. Penyelenggara program ibarat Ekki Soekarno sebagai pengagas Indonesia Drum and Percusi Festival (IDPFest) juga memperlihatkan sikap dengan menolak keras sponsor dari rokok dan minuman keras. Menurut Ekki, IDPFest mempunyai visi dan misi untuk generasi penerus yang cerdas, sehat, ramah lingkungan dan santun yang menjadi pertimbangan Ekki untuk tidak memakai sponsor dari rokok maupun minuman keras.
Sudah sangat terang bahwa tembakau dalam rokok mengandung zat adiktif berdasarkan UU Kesehatan no.36 tahun 2009 pasal 113 dan harus dilarang. Bahkan banyak sekali studi memperlihatkan bahwa iklan rokok menghipnotis persepsi dewasa wacana rokok dan sikap merokok. Di Indonesia 92% dewasa putri pernah melihat iklan rokok di televisi dalam banyak sekali bentuk. Iklan-iklan rokok televisi banyak bermunculan di program yang berklarifikasi R-BO (Remaja-Bimbingan Orangtua) yang sudah dimulai jauh sebelum pukul 21.30. Iklan rokok banyak muncul di program film, olahraga (khususnya sepak bola), sinetron, komedi, horor, musik atau reality show, bentuk program yang disukai remaja.
70% dewasa mempunyai kesan positif terhadap iklan rokok
50% dewasa perokok merasa lebih percaya diri ibarat yang dicitrakan iklan rokok
37% dewasa perokok merasa keren ibarat yang dicitrakan iklan rokok
46% dewasa beropini iklan rokok menghipnotis untuk mulai merokok
50% dewasa perokok merasa dirinya ibarat yang dicitrakan iklan rokok
29% dewasa perokok menyalakan rokoknya ketika melihat rokok pada dikala tidak merokok.
Faktanya meski sudah dibatasi iklan rokok di televisi tetap tidak berpengaruh, mengingat masih banyaknya sponsorship dan iklan media cetak yang masih banyak memakai iklan rokok. Diungkap oleh M.Joni, tidak cukup hanya dengan membatasi penayangan iklan rokok. “Harus dengan pelarangan tegas. dewan perwakilan rakyat seharusnya berhenti untuk bersikap anomali dan Baleg untuk tidak main-main dengan bunyi rakyat,” tegas M.Joni. Buat apa kita terus mendukung industri rokok yang faktanya mereka sudah banyak berbuat tidak patuh terhadap regulasi.
Sarah Sechan yang hadir juga mencemaskan konsumsi rokok di umum. Apalagi sejak mempunyai Rajata sang anak, sedari dini Sarah mengajarkan kualitas hidup dan gaya hidup yang sehat untuk menjauhkan Rajata dari “coba-coba” konsumsi rokok. “The power of ibu-ibu dalam keluarga itu kuat. Yuk kita bersama hentikan iklan rokok demi masa depan anak bangsa,” tegas Sarah Sechan.
Dengan menghentikan iklan rokok diyakini bisa mengurangi konsumsi rokok pada anak dan remaja. Dilematisme terhadap petani tembakau bisa diatas secara perlahan melalui diversifikasi peralihan dari petani tembakau menjadi petani kentang dan sejenisnya. Seorang mitra dari M.Joni sudah melakukannya. Blogger bisa berperan serta dalam memperlihatkan edukasi bahayanya merokok, informasi wacana imbas iklan rokok terhadap daya konsumsi pada anak dan dewasa untuk merokok dan untuk bersama menghentikan iklan rokok. Keren tanpa rokok alasannya ialah merokok itu fatal akibatnya.-RGP-
Advertisement