Sayyid Quthub: Tafsir Gender Sayyid Quthub dikenal sebagai aktifis pergerakan Islam politik. Ia ialah seorang tokoh Ikhwan al-Muslimin yang sangat besar lengan berkuasa di Mesir dan dunia. Ia bahkan ditengarai inspirator sejumlah gerakan terorisme modern. Jamal Abdul Nasser menuduhnya ingin menggulingkan pemerintahannya. Sayyid Quthub memang bercita- cita mendirikan negara Islam, tetapi belum ditemukan bukti yang kuat bahwa Quthub akan menggulingkan Jamal Abd Nasser. Quthub balasannya wafat di tiang gantungan pada tahun 1966. Mengenai gerakan dan aktifitas politik Quthub sudah banyak sarjana yang mengkaji anutan beliau. Bahkan Tafsir Fi Zhilal al- Qur'an ditengarai sebagai tafsir haraky waqi'iyah, tafsir bercorak pergerakan politik. Hal yang menarik ialah kajian Dr Halimah, Dosen UIN Alauddin Makassar yang membahas anutan gender Sayyid Quthub. Beberapa kesimpulan disertasi Dr Halimah sanggup dicatat sebagai berikut: 1. Perempuan boleh bekerja di luar rumah. Dengan syarat, mereka tetap menutup aurat dan memang pekerjaan tersebut sangat dibutuhkannya untuk menopang keberlangsungan hidupnya. 2. Hukum waris sebagaimana digariskan dalam al-Qur'an ialah yang terbaik. Bahwa ketentuan pembagian harta waris 2:1 ialah sudah sempurna dan berkeadilan. Bahwa anak laki- laki mendapat dua belahan lebih banyak dari anak wanita memang sudah sesuai dengan prinsip al- tawazun wa al-'adl. Sebab, anak laki- laki menanggung beban kekuarga yang lebih berat ketimbang anak perempuan. Pandangan Sayyid Qutuhub ini barangkali didasarkan pada kultur bangsa Arab. Bahwa jika seorang ayah meninggal dunia, maka seluruh tanggung- jawab keluarga diambil- alih oleh anak laki- laki. Tanggung jawab dimaksud termasuk finansial. Makara jika ia mempunyai saudara wanita lima, maka tanggung jawabnya mencakup kelima- limanya meskipun si anak laki- laki tadi sudah berkeluarga. Sampai saudari perempuannya menikah. 3. Kesaksian wanita diterima dalam hal saksi jual- beli. Yakni 2:1. Dengan didasarkan pada kaidah hukum, al- hukm yaduru ma'a al- 'illat wujudan wa 'adaman. 4. Tafsir Surah al- Nisa' ayat 1.....bahwa insan tercipta min nafsin wahidatin, dari diri yang satu, Sayyid Quthub sama sekali tidak menyinggung riwayat wacana asal- permintaan insan dari Adam dan Hawa. Quthub lebih menekankan pentingnya penghormatan kepada wanita alasannya ialah berasal dari ayah dan ibu yang sama. 5. Tafsir Fi Zhilal al- Alquran termasuk tafsir bi al- ra'yi. Quthub sering mengandalkan pemikirannya sendiri. Quthub tidak banyak mengutip pandangan mufassir modern apalagi tafsir- tafsir klasik. 6. Yang mengejutkan ialah Dr Halimah menyimpulkan bahwa tafsir Sayyid Quthub wacana gender termasuk tafsir yang moderat. Sayyid Quthub selama ini ditengarai sebagai skripturalis sebagaimana para aktifis Ikhwan al-Muslimin lainnya ternyata lebih banyak memakai ra'yu (pemikiran) ketimbang hadis atau pandangan ulama terdahulu. 7. Tentang poligami, Quthub berpandangan bahwa itu ialah rukhshah, diberi fasilitas dan kelonggaran bagi laki- laki yang bisa berlaku adil. Ada tiga argumen yang diajukan Quthub. a. Karena jumlah wanita lebih banyak. b. Karena layak menikah daripada terjatuh pada perbuatan zina. c. Menikah dengan tidak sembunyi- sembunyi, nikah sirri. Argumen lain ynag diajukan ialah masa produktifitas laki- laki lebih panjang daripada perempuan. Perempuan rata- rata memasuki usia manupouse pada umur 50 tahun. Sementara laki- laki bisa hingga umur 70 tahun. Makara ada jarak 20 tahun masa produktifitas seorang laki- laki. Jarak 20 tahun ini ialah peluang bagi laki- laki untuk melaksanakan poligami. Demikian klarifikasi dalam kitab al- Salam al- 'alamy wa al Islam, Islam dan Perdamaian Dunia, terbit tahun 1960. Pembahasan yang sama juga dijelaskan oleh Nushair Zirwaq dalam kitabnya Maqashid al-Syari'at fi Fikr Sayyid Quthub. Ada sekitar 25 buku karya Sayyid Quthub yang dicetak. Beberapa di antaranya yang menarik menjadi materi kajian: a. Ma'alim fi al- Thariq, 1964. Kitab ini tergolong tipis tetapi dianggap memengaruhi aktifis dan gerakan radikal di seluruh dunia. Sewaktu saya berkunjung ke Shana' a Yaman, saya menyelinap masuk ke markas Islam garis keras. Saya masuk ke perpustakaan mereka dengan maksud biar bisa melihat langsung, kitab- kitab apa yang mereka baca setiap harinya. Saya melihat ada beberapa kitab yang dibaca, antara lain: Kitab Majmu' Fatawa Ibnu Taimiyah, dan karya- karya lainnya, kitab Ma'alim fi al- tharieq, kitab Tafsir Fi Zhilal al- Quran, kitab Nashiruddin Al- Albany. Saya juga melihat ada Tafsir Ibnu Jarir al- Thabary. Tafsir al- Thabary, saya kira tafsir standar siapa pun yang melihat tafsir bi al- ma'tsur. b. Al-'Adalah al- Ijtima'iyah fi al- Islam, 1949. Kitab ini berbicara wacana keadilan sosial dalam Islam. Ada belahan yang cukup provokatif yang membahas sahabat nabi dan korelasi harta. Bab ini membahas daftar kekayaan para sahabat Nabi yang selama ini diteladani oleh lebih banyak didominasi umat Islam. Kita terkaget- kaget membaca belahan ini. Barangkali alasannya ialah kitab inilah sehingga Sayyid Quthub biasa dituduh sebagai orang yang menghujat sahabat Nabi. Kesimpulannya, sahabat juga "doyang" mengumpulkan harta- harta. Bahkan ada sahabat yang mempunyai rumah glamor dan tanah yang sangat luas. c. Muqawwimat al-Tashawwur al-Islamy d. Naqd al- adaby e. Tashwir al- Fanni fi al- Qur'an, 1949 f. Mashahid al- Qiyamah fi al- Qur'an, 1954. g. Islam wa Musykilat al- Hadharah, 1962. h. Tafsir Ayat al- Riba I. Muhimmat al- Sya'ir fi al Hayah j. Amrika min al- Dakhil bi- minzar. k. A Child Village, Anak dari Desa. l. The Islamic Concept and it'a charactheristics. m. Basic Principles of Islamic Worldview n. The Sayyid Quthub Reader: selected writings on politics, religion, and society oleh Albert J. Bergesen, Routledge, 2007. o. Karya yang terkait lainnya ialah yang ditulis Shalah Al Fattah Khalidi, Sayyid Quthub Min al- Milad ila al- Istisyhad yang memuat biografi Quthub hingga wafatnya di tiang gantungan. Ada lagi kitab yang ditulis Khalidi, dengan judul al- Madkhal fi Tafsir fi Zhilal al- Qur'an, pengantar untuk tafsir Fi Zhilal al- Quran. Dengan kitab ini kita bisa memahami peta anutan Quthub. Ada lagi kitab Manhaj al- Haraky fi Dzilal al- Qur'an. Kitab ini memuat metode tafsir al- haraky dalam Tafsir Fi Dzilal al- Qur'an. Di sana dibahas Manhaj al- Jamali, seni dan keindahan, dan manhaj al-fikri, pemikiran. Wal hasil, Quthub memang sarjana muslim yang kontroversial. Quthub selalu menjadi kenangan bagi pergulatan anutan politik Islam. Quthub telah wafat di tiang gantungan, tetapi pemikirannya tetap hidup di hati umat.
Advertisement