- Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2161 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko ljazah Madrasah dan Sertifikat Hasil Ujian yang ditanda tangani di Jakarta tanggal 16 April 2018.
Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) merupakan salah satu dokumen negara yang diperoleh penerima didik sehabis menuntaskan pendidikan pada satuan pendidikan madrasah. Karena itu, kebenaran data dan isu yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan. Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada penerima didik yang telah menuntaskan seluruh agenda pendidikan pada MI dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) diberikan kepada penerima didik yang telah menuntaskan seluruh agenda pendidikan pada MTs dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan kepada penerima didik yang telah menuntaskan seluruh agenda pendidikan pada MA dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
SHUAMBN diberikan kepada penerima didik yang telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk tingkat MTs dan MA.
Di dalam petunjuk Teknis ini memuat petunjuk umum dan petunjuk khusus penulisan blanko Ijazah dan SHUAMBN, disertai teladan blangko yang telah diisi. Khusus untuk tahun ini, penulisan SHUAMBN tidak lagi ditulis secara manual, tetapi secara online di Website http://uambnbk.kemenag.go.id sehingga Madrasah hanya perlu mengisi form yang telah di unduh dan kemudian menguploadnya kembali.
Download Juknis Penulisan Ijazah Madrasah dan SHUAMBN Tahun 2017/2018
Sobat berikut ialah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2161 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko ljazah Madrasah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018, yang sanggup teman unduh melalui tautan berikut ini:
Juknis Penulisan Ijazah Madrasah dan SHUAMBN Tahun 2017/2018
Petunjuk Umum Pengisian Form Excel SHUAMBN Tahun 2017/2018
Untuk kelengkapan data siswa dalam penyusunan SHUAMBN , madrasah harus melengkapi kembali data siswa di file excel yang telah di sediakan di web UAMBNBK. Untuk diupload kembali ke Form SHUAMBN. Dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dilarang menambah data siswa (baris, kolom, ataupun format) dari data yang telah disediakan.
- Lengkapi data/kolom yang kosong atau salah. (Jika memang tidak ada, maka tidak usah diisi.)
- Dilarang mengganti nama file atau menyimpan dalam bentuk nama lain File form SHUAMBN.
- Dilarang mengedit di file lain dengan bentuk kolom dan baris yang berbeda.
- Dilarang mengganti urutan nama siswa yang telah dibuat oleh sistem.
- Pengisian data hanya dilakukan dan diisi di file yang sudah disediakan oleh aplikasi UAMBNBK.
- No Peserta Ujian sesuaikan dengan Nomor UN siswa.
- Untuk list excel yang disediakan, kalau terdapat siswa numpang atau dari madrasah lain, silakan diedit NPSN dan NSM nya sesuai dengan madrasah asal siswa.
- Tanggal lahir memakai format yyyy-mm-dd, teladan 7 agustus 2010 , diisi : 2010-08-07 .
- Jika terdapat format abjad menyerupai ini 1.21264E+11 atau sejenisnya, mohon diubah menjadi abjad yang sebenarnya. Misal : 1.21264E+11 , harusnya ialah 121263720004 .
Demikianlah isu wacana Juknis Penulisan Blangko ljazah Madrasah dan SHUAMBN Tahun 2017/2018, biar ada guna dan manfaatnya.
Advertisement