Dalam rangka terus membantu peningkatan saluran dan mutu serta relevansi pendidikan, pada tahun pelajaran 2018/2019 Kementerian Agama berkomitmen menunjukkan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapat saluran pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.
Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, Dan Madrasah Aliyah Kejuruan yang ditanda tangani dan Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2018 Dirjen Pendis bertujuan untuk:
- Menjamin penerimaan peserta didik gres di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan saluran layanan pendidikan yangberkeadilan;
- Memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang renta siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik gres di madrasah.
Karena salah satu misi Kementerian Agama ialah “Meningkatkan saluran dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan”. Madrasah ialah salah satu jenis pendidikan umum yangmempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. untuk mengunduh Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018/2019, teman sanggup mengunduh melalui tautan berikut:
Demikian gosip wacana Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018/2019, Semoga Bermanfaat.
Sumber https://kamimadrasah.blogspot.com/
Advertisement