Paduan Penilaian Kurikulum 2013 Revisi Tahun 2017 merupakan panduan evaluasi ini yang meliputi konsep penilaian, evaluasi oleh pendidik, dan evaluasi oleh satuan pendidikan. Penilaian oleh pendidik meliputi evaluasi aspek sikap, evaluasi aspek pengetahuan, dan evaluasi aspek keterampilan. Lingkup evaluasi hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan meliputi aspek pengetahuan dan aspek keterampilan, sedangkan evaluasi aspek perilaku dilakukan oleh pendidik dan dilaporkan oleh satuan pendidikan.
Baca Juga: Kumpulan Buku Guru dan Siswa K13 SD/MI Edisi Revisi Tahun 2017
Penilaian Harian (PH) yakni proses pengumpulan dan pengolahan gosip hasil mencar ilmu penerima didik yang dipakai untuk menetapkan agenda perbaikan atau pengayaan menurut tingkat penguasaan kompetensi danmemperbaiki proses pembelajaran (assessment as danfor learning), dan mengetahui tingkat penguasaan kompetensi serta menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi (assessment of learning).
Baca Juga: Buku Panduan Pembelajaran PJOK dan Matematika K13 SD/MI
Penilaian Tengah Semester (PTS) yakni evaluasi yang dilaksanakan pada ahad ke-8 atau ke-9 dalam satu semester. Adapun materi Perguruan Tinggi Swasta meliputi semua KD yang sudah dipelajari hingga dengan ahad ke-7 atau ke-8.
Penilaian Akhir Semester (PAS) yakni evaluasi yang dilaksanakan pada simpulan semester gasal dengan materi semua KD pada semester tersebut.
Penilaian Akhir Tahun (PAT) yakni evaluasi yang dilaksanakan pada simpulan semester genap dengan materi semua KD pada semester genap.
Ujian Sekolah (US) yakni acara pengukuran dan evaluasi kompetensi penerima didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dan dilakukan oleh satuan pendidikan.
Baca Juga: Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru dalam PP No. 19 Tahun 2017 wacana Guru
Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) yakni acara pengukuran capaian kompetensi penerima didik yang dilakukan satuan pendidikan untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh legalisasi atas prestasi belajar. Naskah USBN disiapkan oleh pemerintah bersama Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
Panduan evaluasi kurikulum 2013 ini memfasilitasi pendidik dan satuan pendidikan berkaitan dengan hal-hal berikut:
Baca Juga: Kumpulan Buku Guru dan Siswa K13 SD/MI Edisi Revisi Tahun 2017
Penilaian Harian (PH) yakni proses pengumpulan dan pengolahan gosip hasil mencar ilmu penerima didik yang dipakai untuk menetapkan agenda perbaikan atau pengayaan menurut tingkat penguasaan kompetensi danmemperbaiki proses pembelajaran (assessment as danfor learning), dan mengetahui tingkat penguasaan kompetensi serta menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi (assessment of learning).
Baca Juga: Buku Panduan Pembelajaran PJOK dan Matematika K13 SD/MI
Penilaian Tengah Semester (PTS) yakni evaluasi yang dilaksanakan pada ahad ke-8 atau ke-9 dalam satu semester. Adapun materi Perguruan Tinggi Swasta meliputi semua KD yang sudah dipelajari hingga dengan ahad ke-7 atau ke-8.
Penilaian Akhir Semester (PAS) yakni evaluasi yang dilaksanakan pada simpulan semester gasal dengan materi semua KD pada semester tersebut.
Penilaian Akhir Tahun (PAT) yakni evaluasi yang dilaksanakan pada simpulan semester genap dengan materi semua KD pada semester genap.
Ujian Sekolah (US) yakni acara pengukuran dan evaluasi kompetensi penerima didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dan dilakukan oleh satuan pendidikan.
Baca Juga: Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru dalam PP No. 19 Tahun 2017 wacana Guru
Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) yakni acara pengukuran capaian kompetensi penerima didik yang dilakukan satuan pendidikan untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh legalisasi atas prestasi belajar. Naskah USBN disiapkan oleh pemerintah bersama Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
Panduan evaluasi kurikulum 2013 ini memfasilitasi pendidik dan satuan pendidikan berkaitan dengan hal-hal berikut:
- Merencanakan, membuatkan instrumen, dan melakukan evaluasi hasil belajar;
- Menganalisis dan menyusun laporan, termasuk mengisi rapor serta memanfaatkan hasil penilaian;
- Menerapkan agenda remedial bagi penerima didik yang belum mencapai KKM, dan agenda pengayaan bagi penerima didik yang telah mencapai KKM; dan
- Melaksanakan supervisi penilaian.
Download Panduan Penilaian K13 Revisi Tahun 2017
Berikut yakni Panduan Penilaian K13 Edisi Revisi Tahun 2017 yang sanggup teman unduh melalui tautan berikut ini;
Panduan ini diperuntukkan terutama bagi Pendidik sebagai pedoman dalam merencanakan, melakukan penilaian, mengolah, memanfaatkan hasil penilaian, dan menyusun rapor; Kepala sekolah dan pengawas untuk merancang agenda supervisi pendidikan yang berkaitan dengan evaluasi oleh pendidik di sekolah; dan Pihak-pihak lain yang terkait dengan evaluasi pencapaian kompetensi penerima didik.
Advertisement