Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2017 yang mengatur perihal hari sekolah.
Dalam peraturan yang di sahkan pada 12 Juni 2017 di Jakarta tersebut, dijelaskan perihal beberapa hal, diantaranya adalah:
.
Demikian isu perihal PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah, biar bermanfaat untuk teman semua.
Kami_Madrasah Sumber https://kamimadrasah.blogspot.com/
Dalam peraturan yang di sahkan pada 12 Juni 2017 di Jakarta tersebut, dijelaskan perihal beberapa hal, diantaranya adalah:
- Pasal 2 ayat 1, dijelaskan bahwa Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
- Pasal 2 ayat 2; Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) ahad sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
- Pasal 2 ayat 3; dalam hal diharapkan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah sanggup menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
- Pasal 2 ayat 4; Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
.
Demikian isu perihal PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah, biar bermanfaat untuk teman semua.
Kami_Madrasah Sumber https://kamimadrasah.blogspot.com/
Advertisement