-->

Permenristekdikti No 55 Tahun 2017 Perihal Standar Pendidikan Guru

Permenristekdikti No 55 Tahun 2017 Perihal Standar Pendidikan Guru
Permenristekdikti No 55 Tahun 2017 Perihal Standar Pendidikan Guru
Sobat , Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia telah menandatangi Peraturan Menteri (Permen) nomor 55 Tahun 2017 perihal Standar Pendidikan Guru pada tanggal 18 Agustus 2017 di Jakarta.


Peraturan Menteri tersebut dipandang perlu sebagai regulasi serta contoh dasar dalam melakukan pendidikan yang bermutu sehingga menghasilkan para guru yang profesional di bidangnya. Ada tiga hal yang menjadi pertimbangan, yakni; (1) untuk menjamin terselenggaranya pendidikan tinggi yang bisa menghasilkan guru sebagai pendidik profesional sesuai dengan perkembangan zaman perlu disusun standar pendidikan guru yang bersifat nasional; serta (2) standar pendidikan guru sebagaimana dimaksud merupakan bab yang tidak terpisahkan dari Standar Nasional Pendidikan Tinggi;

Baca Juga: Prosedur Pengajuan Usulan Penegrian Madrasah

Dalam Peraturan Menristekdikti Nomor 55 tahun 2017 tersebut, setidaknya dijelaskan beberapa hal, diantaraya yaitu sebagai berikut:
  1. Standar Pendidikan Guru mencakup: (a) Program Sarjana Pendidikan; dan (b) Program PPG.
  2. Standar Pendidikan Guru berfungsi sebagai contoh bagi kegiatan pendidikan Guru untuk menghasilkan Guru profesional melalui: (a) perumusan sistem penerimaan mahasiswa baru; (b) capaian pembelajaran, isi, proses, dan evaluasi hasil pembelajaran; (c) pengembangan penelitian ilmu pendidikan dan keguruan; (d) pengembangan dedikasi kepada masyarakat; (e) pengembangan kemudahan dan sumber belajar; (f) pelaksanaan PLP dan PPL; (g) pengembangan profesionalisme Dosen; dan (f) penyelenggaraan Sekolah Laboratorium, Sekolah Mitra, dan/atau satuan pendidikan lainnya.
  3. Standar Pendidikan Guru bertujuan untuk: (a) menetapkan kualifikasi akademik dan kompetensi Guru yang dinyatakan dalam capaian pembelajaran lulusan Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG; (b) menetapkan kriteria minimal dalam banyak sekali aspek penyelenggaraan Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG; (c) membuatkan sistem penjaminan mutu internal dan eksternal untuk Program Sarjana Pendidikan serta Program PPG; dan (d) menetapkan prosedur pelaksanaan Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG.
Untuk selengkapnya, sahabat sanggup mengunduh Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 perihal Standar Pendidikan Guru disini >>> Download.


Demikian informasi perihal Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 perihal Standar Pendidikan Guru, biar ada manfaatnya.
Sumber https://kamimadrasah.blogspot.com/
Advertisement