Dalam melaksanakan tugas, Kepala Madrasah menyelenggarakan fungsi perencanaan, pengelolaan, supervisi, dan evaluasi. Kepala Madrasah juga bertanggung jawab menyelenggarakan fungsinya, Kepala Madrasah bertanggung jawab:
- menyusun planning kerja jangka menengah untuk masa 4 (empat) tahun;
- menyusun planning kerja tahunan;
- mengembangkan kurikulum;
- menetapkan pembagian kiprah dan pendayagunaan guru dan tenaga kependidikan;
- menandatangani ijazah, surat keterangan hasil ujian akhir, surat keterangan pengganti ijazah, dan dokumen akademik lain; dan
- mengembangkan nilai kewirausahaan; dan
- melakukan penilaian kinerja guru dan tenaga kependidikan.
Download PMA 58 Tahun 2017 perihal Kepala Madrasah
Berikut yakni PMA 58 Tahun 2017 perihal Kepala Madrasah yang sanggup undduh melalui tautan berikut ini;
Demiikian isu perihal PMA 58 Tahun 2017 perihal Kepala Madrasah, agar bermanfaat.
Kami_Madrasah
Sumber https://kamimadrasah.blogspot.com/
Advertisement