Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga kependidikan |
Assalamu'alaikum.Wr.Wb
Salam hangat Guru Indonesia
ppkn.guruindonesia.id - Pada kesempatan ini Penulis akan membuatkan Informasi terkait Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan wacana Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga kependidikan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 wacana Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada 1 Maret 2017 lalu.
Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 dibutuhkan sanggup menjadi pegangan bagi guru. sehingga, guru sanggup lebih damai dalam mengajar disekolah. Akan tetapi, guru dilarang seenaknya berlindung dibalik regulasi tersebut. Guru tetap menjunjung asas kepatutan dalam menjalankan profesinya sebagai pendidik. selain itu, guru dilarang seenaknya menghukum siswa sesuka hati. Hal itu mengomentari adanya guru yang dipolisikan jawaban menghukum murid secara fisik yang berlebihan.
Menindaklanjuti Permendikbud 10/2017, Kemendikbud akan membangun sinergi mengawal dan mendampingi guru dan tenaga kependidikan.
Dalam Pasal 2 dijelaskan, regulasai tersebut menawarkan perlindungan pada pendidik dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas, meliputu hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual. Perlindungan hukum, ialah meliputi tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan/atau perlakuan tidak adil yang diterima dari penerima didik, orang bau tanah penerima didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak yang terkait dengan pelaksanaan kiprah sebagai pendidik dan tenaga kependidikan.
Sementara untuk proteksi profesi, mencakup, pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, santunan imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam memberikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan/atau pembatasan atau pelarangan lain yang sanggup menghambat pendidik dan tenaga kependidikan dalam melakukan tugas.
Selanjutnya, untuk proteksi keselamatan dan kesehatan kerja, mencakup, gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, peristiwa alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain. Perlindungan hak atas kekayaan intelektual, yakni, hak cipta, dan/atau hak kekayaan industri.
Dalam Pasal 3, regulasi itu mengamatkan kewajiban proteksi pada pemerintah, pemerintah kawasan sesuai dengan kewenangannya, satuan pendidikan, organisasi profesi, dan/atau masyarakat.
Dengan adanya Peraturan Kemendikbud ini secara pribadi Negara menawarkan Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Semoga artikel ini sanggup menawarkan isu yang bermanfaat bagi Para Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.
Terima kasih sudah berkenan dan menyempatkan waktunya untuk membaca artikel ini.
Dibawah ini kami menyajikan Permendikbud Lengkap dengan pasalnya dan sanggup di Download
Advertisement