- Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) telah disepakati bersama oleh BSNP, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Agama. Dari kesepakatan tersebut terbitlah Permendikbud RI Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK.
Revisi yang sangat mendasar dan fundamental adalah pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Rumusan kompetensi yang selama ini dilakukan secara terpisah antara rumusan dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan, sekarang dibuat rumusan yang integratif. Maksudnya, dalam satu rumusan SKL mencakup tiga dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan dengan bobot yang berbeda. Ada rumusan yang dimensi pengetahuan lebih dominan dari keterampilan atau sikap, demikian juga sebaliknya. Perubahan lainnya adalah ditetapkannya area kompetensi yang mencakup sembilan area, yaitu:
Revisi yang sangat mendasar dan fundamental adalah pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Rumusan kompetensi yang selama ini dilakukan secara terpisah antara rumusan dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan, sekarang dibuat rumusan yang integratif. Maksudnya, dalam satu rumusan SKL mencakup tiga dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan dengan bobot yang berbeda. Ada rumusan yang dimensi pengetahuan lebih dominan dari keterampilan atau sikap, demikian juga sebaliknya. Perubahan lainnya adalah ditetapkannya area kompetensi yang mencakup sembilan area, yaitu:
- Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,
- Kebangsaan dan cinta tanah air,
- Karakter pribadi dan sosial,
- Kesehatan jasmani dan rohani,
- Literasi,
- Kreativitas,
- Estetika,
- Kemampuan teknis, dan
- Kewirausahaan.
Area kompetensi nomor satu sampai dengan tujuh yang ada di dalam SNP SMK/MAK ini sama dengan area kompetensi untuk jenjang SD/ MI, SMP/MTs, atau SMA/MA. Dua area terakhir, yaitu kemampuan teknis dan kewirausahaan yang menjadi ciri khas SMK/MAK. Selain itu, rumusan SKL juga menunjukkan adanya gradasi pada SMK/ MAK program tiga tahun dan empat tahun. Dengan ditetapkannya SNP untuk SMK/MAK, maka akan ada implikasi terhadap kurikulum, buku teks pelajaran, kerja sama antara SMK/MAK dan DUDI, pola rekrutmen dan pengembangan guru, pelaksanaan akreditasi, dan uji kompetensi keahlian.
Download Permendikbud No 34 Tahun 2018
Permendikbud No 34 Tahun 2018 tentang Stadar Nasional Pendidikan Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dapat sobat unduh melalui tautan berikut:
Demikianlah informasi tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK, Semoga bermanfaat.
Advertisement