- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum yakni seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan acara pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama yakni rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran, sedangkan yang kedua yakni cara yang dipakai untuk acara pembelajaran.
Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan insan Indonesia semoga mempunyai kemampuan hidup sebagai eksklusif dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta bisa berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia.
Baca:
- Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama MTs K13 Sesuai Permendikbud No 35 Tahun 2018
- Beban Belajar dan Struktur Kurikulum MTs Tahun 2018
Kurikulum 2013 dikembangkan atas dasar adanya kebutuhan akan perubahan rancangan dan proses pendidikan dalam rangka memenuhi dinamika kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, sebagaimana termaktub dalam tujuan pendidikan nasional. Dewasa ini perkembangan pendidikan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Perubahan ini dimungkinkan sebab berkembangnya tuntutan gres dalam masyarakat, dunia kerja, dan dunia ilmu pengetahuan yang berimplikasi pada tuntutan perubahan kurikulum secara terus menerus. Hal itu dimaksudkan semoga pendidikan selalu sanggup menjawab tuntutan perubahan sesuai dengan jamannya. Dengan demikian keluaran pendidikan akan bisa memperlihatkan donasi secara optimal dalam upaya membangun masyarakat berbasis pengetahuan (knowledge-based society).
Alokasi Waktu Mata Pelajaran K13 Sekolah Menengah Pertama MTs Sekolah Menengan Atas MA
Beban mencar ilmu merupakan keseluruhan acara yang harus diikuti penerima didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.
1. Beban Belajar K13 Sekolah Menengah Pertama MTs Tahun 2019
Beban mencar ilmu merupakan keseluruhan acara yang harus diikuti penerima didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.
- Beban belajar di SMP/MTs dinyatakan dalam jam pelajaran per minggu. Beban mencar ilmu satu ahad yakni minimal 38 (tiga puluh delapan) jam pelajaran.
- Beban mencar ilmu di Kelas VII, VIII, dan IX dalam satu semester paling sedikit 18 (delapan belas) ahad efektif.
- Beban belajar di kelas IX pada semester ganjil paling sedikit 18 (delapan belas) ahad efektif.
- Beban mencar ilmu di kelas IX pada semester genap paling sedikit 14(empat belas) ahad efektif.
Beban belajar bagi SMP/MTs yang menyelenggarakan Sistem Kredit Semester (SKS), diatur lebih lanjut dalam Pedoman SKS.
2. Alokasi Waktu Mata Pelajaran K13 Sekolah Menengah Pertama MTs Tahun 2019
Struktur Kurikulum SMP/MTs terdiri atas mata pelajaran umum kelompok A dan mata pelajaran umum kelompok B. Khusus untuk MTs, sanggup ditambah dengan mata pelajaran keagamaan yang diatur oleh Kementerian Agama. Struktur kurikulum SMP/MTs yakni sebagai berikut:
Keterangan:
- Mata pelajaran Kelompok A merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.
- Mata pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh sentra dan sanggup dilengkapi dengan muatan/konten lokal.
- Mata pelajaran Kelompok B sanggup berupa mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.
- Muatan lokal sanggup memuat Bahasa Daerah.
- Satu jam pelajaran beban mencar ilmu tatap muka yakni 40 (empat puluh) menit.
- Beban mencar ilmu penugasan terstruktur dan acara mandiri, paling banyak 50% dari waktu acara tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
- Satuan pendidikan sanggup menambah beban mencar ilmu per ahad sesuai dengan kebutuhan mencar ilmu penerima didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta faktor lain yang dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah, maksimal 2 (dua) jam/minggu.
- Untuk Mata Pelajaran Seni Budaya satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek yang disediakan. Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti sanggup diganti setiap semesternya.
- Untuk Mata Pelajaran Prakarya dan/atau Mata Pelajaran Informatika, satuan pendidikan menyelenggarakan salah satu atau kedua mata pelajaran tersebut. Peserta didik sanggup menentukan salah satu mata pelajaran yaitu Mata Pelajaran Prakarya atau Mata Pelajaran Informatika yang disediakan oleh satuan pendidikan.
- Dalam hal satuan pendidikan menentukan Mata Pelajaran Prakarya, satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek yang disediakan. Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti sanggup diganti setiap semesternya.
- Khusus untuk Madrasah Tsanawiyah struktur kurikulum sanggup dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang diatur oleh Kementerian Agama.
- Kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas Pendidikan Kepramukaan (wajib), perjuangan kesehatan sekolah (UKS), palang merah dewasa (PMR), dan lainnya sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing satuan pendidikan.
3. Beban Belajar K13 Sekolah Menengan Atas MA Tahun 2019
Beban belajar merupakan keseluruhan acara yang harus diikuti penerima didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.
- 1. Beban mencar ilmu di SMA/MA dinyatakan dalam jam pelajaran per minggu; a) Beban mencar ilmu satu ahad Kelas X yakni minimal 42 jam pelajaran; b)Beban mencar ilmu satu ahad Kelas XI dan XII yakni minimal 44 jam pelajaran.
- 2. Beban mencar ilmu di Kelas X dan XI dalam satu semester minimal 18 minggu.
- 3. Beban mencar ilmu di kelas XII pada semester ganjil minimal 18 minggu
- 4. Beban mencar ilmu di kelas XII pada semester genap minimal 14 minggu.
Beban mencar ilmu bagi SMA/MA yang menyelengarakan Sistem Kredit Semester (SKS), diatur dalam pedoman SKS.
4. Alokasi Waktu Mata Pelajaran K13 Sekolah Menengan Atas MA Tahun 2019
Struktur Kurikulum SMA/MA terdiri atas mata pelajaran umum kelompok A, mata pelajaran umum kelompok B, dan mata pelajaran peminatan akademik kelompok C. Mata pelajaran peminatan akademik kelompok C dikelompokkan atas mata pelajaran Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, mata pelajaran Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial, dan mata pelajaran Peminatan Bahasa dan Budaya. Khusus untuk MA, sanggup ditambah dengan mata pelajaran keagamaan yang diatur oleh Kementerian Agama. Struktur kurikulum SMA/MA yakni sebagai berikut:
Keterangan:
- Mata pelajaran Kelompok A dan C merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.
- Mata pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh sentra dan sanggup dilengkapi dengan muatan/konten lokal.
- Mata pelajaran Kelompok B sanggup berupa mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.
- Muatan lokal sanggup memuat Bahasa Daerah.
- Satu jam pelajaran beban mencar ilmu tatap muka yakni 45 menit.
- Beban mencar ilmu penugasan terstruktur dan acara mandiri, maksimal 60% dari waktu acara tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
- Satuan pendidikan sanggup menambah beban mencar ilmu per ahad sesuai dengan kebutuhan mencar ilmu penerima didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.
- Untuk Mata Pelajaran Seni Budaya dan Mata Pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan, satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek yang disediakan. Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti sanggup diganti setiap semesternya.
- Khusus untuk Madrasah Aliyah struktur kurikulum sanggup dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang diatur oleh Kementerian Agama.
- Kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas Pendidikan Kepramukaan (wajib), perjuangan kesehatan sekolah (UKS), palang merah dewasa (PMR), dan lainnya sesuai dengan kondisi dan potensi masingmasing satuan pendidikan.
Mata pelajaran peminatan akademik kelompok C merupakan agenda kurikuler yang bertujuan membuatkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan penerima didik sesuai dengan minat, talenta dan/atau kemampuan akademik dalam sekelompok mata pelajaran keilmuan;
Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan insan Indonesia semoga mempunyai kemampuan hidup sebagai eksklusif dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta bisa berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia.
Demikianlah isu tentang Alokasi Waktu Mata Pelajaran K13 Sekolah Menengah Pertama MTs Sekolah Menengan Atas MA Tahun 2019, semoga bermanfaat, sobat. Salam Tangguh Tanpa Mengeluh. Madrasah Hebat Bermartabat.
Advertisement