Tahukah anda bahwa batas usia pensiun (BUP) guru termasuk Kepala Sekolah menyerupai halnya pengawas sekolah, dosen dan jabatan fungsional keahlian lainnya sanggup mencapai 65 tahun jika menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama. Ternyata tidak hanya pengawas sekolah, dosen, Widya Iswara (WI) yang sanggup mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) hingga dengan 65 tahun. Jabatan guru pun sama alasannya ialah Guru dan Pengawas Sekolah termasuk kelompok Jabatan Fungsional Ahli. Dengan demikian Batas Usia penisun (BUP) Guru yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama sanggup mencapai 65 Tahun.
Penjelasan terkait Batas Usia penisun (BUP) Guru (Kepala Sekolah) yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama sanggup mencapai 65 Tahun sanggup ditegaskan dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 perihal Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional yang menggantikan atau meralat Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.105-3/99 tertanggal 15 September 2017 perihal Wewenang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menerbitkan
Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 dinyatakan bahwa mengacu pada Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil , berdasarkan surat tersebut telah ditentukan sebagai berikut:
a. PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
b. Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud yaitu:
1) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional jago muda, pejabat fungsional jago pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;
2) 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
3) 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional jago utama.
Adapun Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF (Jabatan Fungsional) yang ditentukan dalam undang-undang, berdasarkan surat ini, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.
PNS yang berusia di atas 60 (enam puluh) tahun dan sedang menduduki JF ahli madya, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun, berdasarkan surat ini, Batas Usia Pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.
Sedangkan PNS yang berusia di atas 58 (lima puluh delapan) tahun dan sedang menduduki JF jago pertama, JF jago muda, dan JF penyelia, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun, berdasarkan surat ini, Batas Usia Pensiunnya tetap 60 (enam puluh) tahun.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka berdasarkan Surat Kepala BKN ini: a) PNS yang menduduki jabatan fungsional jago pertama, jago muda, dan jabatan fungsional keterampilan batas usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun; b) PNS yang menduduki jabatan fungsional jago madya, batas usia pensiunnya 60 (enam puluh) tahun; dan c) PNS yang menduduki jabatan fungsional jago utama, batas usia pensiunnya 65 (enam puluh lima) tahun.
PNS yang pada ketika berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, berdasarkan Surat Kepala BKN ini, batas usia pensiunnya diatur sebagai berikut:
1) berusia 60 (enam puluh) tahun (yang lahir tanggal 7 April 1957) atau kurang dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir sesudah tanggal 7 April 1957), dan menduduki jabatan fungsional jago madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 60 (enam puluh) tahun.
2) berusia lebih dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir sebelum 7 April 1957) dan menduduki jabatan fungsional jago madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.
3) berusia 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir 7 April 1959) atau kurang dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir sesudah tanggal 7 April 1959), dan menduduki jabatan fungsional jago pertama, jabatan fungsional jago muda, dan jabatan fungsional penyelia, yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 58 (lima puluh delapan) tahun.
4) berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir sebelum 7 April 1959) dan menduduki jabatan fungsional jago pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya tetap 60 (enam puluh) tahun.
PNS yang pada ketika berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 lahir pada bulan April 1957 dan seterusnya serta menduduki jabatan fungsional ahli utama yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun, berdasarkan Surat Kepala BKN ini, batas usia pensiunnya menjadi 65 (enam puluh lima) tahun.
Berdasarkan isi Surat Edaran Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99, maka Batas Usia pensiun (BUP) Guru (kepala sekolah) yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama ialah 65 Tahun. Mengapa demikian, alasannya ialah berdasarkan Pasal 2 Permepan Nomor 16 Tahun 2009 dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Guru ialah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus.
Adapun Jabatan Ahli Utama untuk guru berdasarkan Permenpan No 16 tahun 2009 adalah Guru Utama dengan pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV / D dan Pembina Utama, dengan golongan ruang IV / E. Makara jika Bapak/Ibu guru ingin pensiun di usia 65 tahun harus sudah mempunyai Golongan Ruang IV / D sebelum usia 60 tahun (bukan pangkat IV D yang diperoleh alasannya ialah penghargaan)
Selengkapnya silahkan baca Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99
Link Download Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 (DISINI)
Demikian informasi perihal Batas Usia Pensiun (BUP) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Bisa Mencapai 65 tahun jika menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Advertisement