Mengikuti dikeluarkannya SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 perihal Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2018, Aplikasi SIMPATIKA telah merilis fitur gres yang menunjang pada penyaluran dana tunjangan tersebut.
Berdasarkan Juknis tersebut kriteria guru madrasah yang sanggup mengajukan tunjangan insentif GBPNS sebagai berikut :
- Guru Non PNS di RA atau madrasah
- Aktif mengajar di RA atau Madrasah dan terdaftar di Simpatika
- Belum lulus sertifikasi
- Memiliki NPK (Nomor PTK Kemenag) atau NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
- Aktif mengajar di satminkal binaan Kemenag minimal 2 tahun berturut-turut
- Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D-IV
- Bertugas pada Ra atau madrasah yang mempunyai izin operasional penyelenggara pendidikan dari Kemenag
- Bukan peserta pinjaman sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag
- Belum memasuki usia pensiun
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah Kementerian Agama
- Tidak merangkap jabatan di forum eksekutif, yudikatif, atau legislatif
Bagi PTK yang memenuhi syarat, silakan ikuti langkah-langkah berikut untuk sanggup mengajukan tunjangan insentif GBPNS melalui akun Simpatika masing-masing :
Langkah-langkahnya sebagai berikut :
1. Login sebagai PTK pada layanan https://simpatika.kemenag.go.id/
2. Pilih layanan SIMPATIKA PTK
3. Selanjutnya pada beranda PTK, susukan fitur Tunjangan Insentif GBPNS
4. Pada laman Ajuan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS, klik tombol AJUKAN
5. Isi formulir isian data rekening bank yang telah disediakan. Jika telah sesuai klik SIMPAN
6. Jika sudah disimpan, Klik tombol CETAK SURAT AJUAN (Form S39a)
7. Serahkan Surat Ajuan beserta lampiran dokumen pendukung kepada Kantor Kemenag Kota/Kab setempat untuk diverifikasi.
Demikian cara Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) di SIMPATIKA Tahun 2018. Semoga bermanfaat dan biar Allah SWT. senantiasa memberi kita kesehatan dan kelancaran dalam menjalankan aktivitas.
Advertisement