- Standar Sarana dan Prasarana merupakan salah satu faktor penunjang dalam pencapaian keberhasilan proses berguru mengajar (PBM) juga menjadi salah satu tolok ukur dari mutu madrasah. “Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan kriteria minimal perihal ruang belajar, daerah olah raga, daerah beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, daerah bermain, daerah berekreasi dan berkreasi, serta sumber berguru lain yang diharapkan untuk menunjang proses pembelajaran termasuk penggunaan teknologi isu dan komunikasi (PP No. 19 Tahun 2005 pasal 1 ayat 8).
Kementerian Agama RI melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan Kesiswaan Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, bertekad untuk menata paradigma pelayanan pendidikan khususnya bidang sarana dan prasarana melalui aneka macam aktivitas dan kegiatan. Sehingga dari mulai perencanaan pemberian Sarpras (planning), pelaksanaan pemberian dan akuntabilitas pemberian sarpras pada madrasah sanggup berjalan dengan baik. Di sinilah dibutuhkan pemahaman yang sama perihal paradigma administrasi pengelolaan sarana dan prasarana, mekanisme, pelaporan dan lain sebagainya.
Pelaporan Progres penggunaan Bantuan dilakukan untuk menjamin dana Bantuan telah diterima dan dimanfaatkan dengan sempurna sasaran, sempurna jumlah, sempurna waktu dan sempurna guna oleh akseptor manfaat bantuan. Selain itu, isu atas implementasi aktivitas pemberian berjalan secara optimal. Pelaporan Progres pembangunan juga dimaksudkan sebagai materi pengambilan kebijakan dalam pengembangan sarana dan prasarana madrasah dimasa yang akan datang.
Untuk mengunduh Format Pelaporan Progres Bantuan Pembangunan RKB Subdit Sarpras Kemenag silahkan klik tautan pada kolom download berikut ini:
Lembaga akseptor pemberian pemerintah wajib melakukan pengelolaan keuangan dan kegiatan sesuai petunjuk tehnis, forum yang tidak melakukan kegiatan sesuai dengan petunjuk tehnis dan peraturan yang berlaku maka:
Demikianlah isu perihal Format Pelaporan Progres Bantuan Pembangunan RKB, biar bermanfaat!
Kami_Madrasah
Kementerian Agama RI melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan Kesiswaan Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, bertekad untuk menata paradigma pelayanan pendidikan khususnya bidang sarana dan prasarana melalui aneka macam aktivitas dan kegiatan. Sehingga dari mulai perencanaan pemberian Sarpras (planning), pelaksanaan pemberian dan akuntabilitas pemberian sarpras pada madrasah sanggup berjalan dengan baik. Di sinilah dibutuhkan pemahaman yang sama perihal paradigma administrasi pengelolaan sarana dan prasarana, mekanisme, pelaporan dan lain sebagainya.
Pelaporan Progres penggunaan Bantuan dilakukan untuk menjamin dana Bantuan telah diterima dan dimanfaatkan dengan sempurna sasaran, sempurna jumlah, sempurna waktu dan sempurna guna oleh akseptor manfaat bantuan. Selain itu, isu atas implementasi aktivitas pemberian berjalan secara optimal. Pelaporan Progres pembangunan juga dimaksudkan sebagai materi pengambilan kebijakan dalam pengembangan sarana dan prasarana madrasah dimasa yang akan datang.
Format Pelaporan Progres Bantuan Pembangunan RKB Subdit Sarpras Kemenag
Untuk mengunduh Format Pelaporan Progres Bantuan Pembangunan RKB Subdit Sarpras Kemenag silahkan klik tautan pada kolom download berikut ini:
Format Pelaporan Progres Bantuan Pembangunan RKB
Lembaga akseptor pemberian pemerintah wajib melakukan pengelolaan keuangan dan kegiatan sesuai petunjuk tehnis, forum yang tidak melakukan kegiatan sesuai dengan petunjuk tehnis dan peraturan yang berlaku maka:
- Jika pelanggarannya bersifat pidana dan/atau perdata, akseptor pemberian dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku;
- Jika pelanggarannya bersifat administratif, akseptor pemberian dikenakan hukuman berupa tidak akan mendapat aktivitas pemberian pada tahun yang akan datang.
Demikianlah isu perihal Format Pelaporan Progres Bantuan Pembangunan RKB, biar bermanfaat!
Kami_Madrasah
Advertisement