- Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjungan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2019. Dalam Juknis TPG Tahun 2019 tersebut diuraikan beberapa hal terkait sasaran dan kriteria yang harus dipenuhi oleh Guru Madrasah untuk sanggup mendapatkan Tunjangan Profesi.
Kriteria serta sasaran akseptor TPG Madrasah Tahun 2019 di verifikasi melalui Aplikasi SIMPATIKA Kemenag secara berjenjang melalui Admin Kab/Kota kemudian Admin Kantor Wilayah Kementerian Agama RI sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Sasaran Penerima TPG Madrasah Tahun 2019
Sasaran Penerima Tunjangan Profesi Guru Madrasah Kementerian Agama RI ialah:
- Guru PNS yang mempunyai Sertifikat Pendidik, NRG, Memenuhi Beban Kerja, dan Melaksanakan kiprah seusai fungsinya sebagaimana Perundang-undangan yang berlaku.
- Guru Non-PNS yang mempunyai Sertifikat Pendidik, NRG, Memenuhi Beban Kerja, dan Melaksanakan kiprah seusai fungsinya sebagaimana Perundang-undangan yang berlaku.
Download Juknis TPG Madrasah Tahun 2019
Berikut yaitu Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019 yang sanggup teman unduh melalui tautan berikut ini:
Juknis TPG Madrasah Tahun 2019
Demikianlah isu tentang Juknis Penyaluran TPG Madrasah Tahun 2019, biar ada guna dan manfaatnya.
Advertisement