Sasaran atau akseptor tunjangan insentif guru tahun 2019 dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut:
1. Sasaran
a. Berstatus sebagai guru Madrasah.
b. Bukan pNS pada Kementerian Agama.
2. Kriteria
Kriteria guru Madrasah akseptor tunjangan insentif sebagai berikut:
a. Guru bukan pNS yang masih aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di jadwal SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
b. Belum 1ulus Sertifikasi Guru.
c. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nonror Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUpTK);
d. Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru mengajar pada satuan manajemen pangkal binaan Kementerian Agama;
e. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-lV;
f. Bertugas pada madrasah yang mempunyai izin operasional penyelenggaraan pendidikan dari Kementerian Agama ;
g. Bukan akseptor tunjangan sejenis yang dananya bersumber dari DIpA Kementerian Agama;
h. Belum memasuki usia pensiun;
i. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah Kementerian Agama;
j. Tidak merangkap jabatan di iembaga eksekutif, yudikatif, atau legislative
Untuk mempelajari Juknis Insentif GBPNS 2019 silakan download
KMA Nomor 27 Tahun 2019 perihal Insentif 2019
KMA Nomor 27 Tahun 2019 perihal Insentif 2019
Demikian, Semoga bermanfaat
Advertisement