- Sobat Perencanaan pembelajaran ialah tahap pertama dalam pembelajaran yang diwujudkan dengan acara penyusunan planning pelaksanaan pembelajaran (RPP). Sebagaimana Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 ihwal Penysusunan RPP Pada Madrasah, RPP merupakan planning pembelajaran yang dikembangkan secara rinci mengacu pada:
1. Silabus,
2. Kompetensi Dasar,
3. Buku teks pelajaran, dan buku panduan guru.
4. Ciri khas pembelajaran periode 21, yang meliputi:
- Penguatan Pendidikan Karakter (PPK meliputi penguatan huruf moderasi beragama atau keseimbangan dalam beragama atau Islam Wasathiyah, religius, nasionalis, mandiri, gotong-royong dan integritas)
- Literasi (literasi dasar atau keluasan wawasan bacaan dan budaya, literasi media atau keluasan wawasan dalam penggunaan media, literasi perpustakaan, literasi teknologi dan literasi visual)
- Merangsang tumbuhnya 4C (Critical thinking atau merangsang tumbuhnya kemampuan siswa berfikir kritis, Collaborative atau merangsang tumbuhnya kemampuan siswa untuk berhubungan dengan aneka macam pihak, Creativity atau merangsang tumbuhnya kemampuan siswa berfikir kreatif inovatif atau munculnya ide-ide gres orisinil, dan Communicative atau merangsang tumbuhnya kemampuan siswa untuk mengomunikan pikiran dan ide-ide yang dimilikinya)
- High Order Thinking Skill (HOTS) atau keterampilan mengaitkan komonen-komponen berfikir tingkat tinggi atau mengaitkan antara pengetahuan dengan kompleksitas realitas kehidupan sekitarnya.
5. RPP mencakup:
- Identitas sekolah/madrasah, mata pelajaran, dan kelas/semester;
- Alokasi waktu;
- KI, KD, indikator pencapaian kompetensi;
- Materi pembelajaran;
- Kegiatan pembelajaran;
- Penilaian; dan
- Media/alat, bahan, dan sumber belajar.
Langkah Penyusunan RPP
Dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, langkah-langkah yang harus dilakukan seorang pendidik Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 ihwal Penysusunan RPP Pada Madrasah ialah sebagi berikut:
- Menganalisis silabus meliputi: (1) KI dan KD; (2) materi pembelajaran; (3) proses pembelajaran; (4) evaluasi pembelajaran; (5) alokasi waktu; dan (6) sumber belajar;
- Merumuskan tujuan pembelajaran;
- Merumuskan indikator pencapaian KD pada KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4;
- Menentukan materi/tema, sub materi/sub tema pembelajaran;
- Menentukan metode pembelajaran yang diadaptasi dengan karakteristik materi/tema pembelajaran dan karakteristik akseptor didik, serta Iingkungan belajar;
- Menjabarkan acara pembelajaran dengan pendekatan saintifik dan integrasi pembelajaran kompetensi periode 21;
- Menentukan media, alat, materi dan sumber belajar; dan
- Menentukan jenis evaluasi dan teknik evaluasi yang dilengkapi dengan rubrik.
Download Juknis Penyusunan RPP Pada Madrasah
Berikut adalah Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 ihwal Petunjuk Teknis Penysusunan RPP Pada Madrasah Tahun 2018. Untuk mengunduhnya silahkan klik tautan berikut:
Juknis Penyusunan RPP Pada Madrasah
Download RPP Akidah Akhlak MI Kurikulum 2013
Sobat berikut ialah pola file RPP Akidah Akhlak MI Kelas 1 Kurikulum 2013 yang sanggup teman unduh melalui tautan berikut ini:
Demikianlah informasi ihwal Kumpulan RPP Akidah Akhlak MI Kurikulum 2013, biar bermanfaat untuk guru-guru Madrasah. Madrasah Hebat Bermartabat.
Advertisement