Apakah lebih Baik Penghasilan Perangkat Desa dari Pada Guru Honorer ? Entahlah, yang terang regulasi gres perihal pengaturan penghasilan perangkat desa mungkin dipandang lebih baik daripada regulasi pengaturan penghasilan guru honorer. Juknis BOS 2019 misalnya, masih tetap menyatakan pembayaran honorer tenaga pendidik maksimal 15% dari anggaran dana BOS yang tersedia. Padahal hingga dikala ini masih banyak pemerintah kawasan yang belum memperlihatkan penghasilan pemanis bagi guru honorer. Gaji Guru honorer setara UMR dari dulu hanya wacana yang tak pernah selesai.
Perangkat desa (terutama di daerah) sudah sanggup tersenyum, lantaran dikala ini telah terbit Peraturan Pemerintah – PP Nomor 11 Tahun 2019 Sebagai dasar aturan membayar (pembayaran) honor Perangkat Desa Setara 100%-120% Gaji Pokok PNS Golongan 2. Berdasarkan aturan tersebut, dinyatakan bahwa
a. besaran penghasilan tetap kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120% (seratus dua puluh per seratus) dari honor pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a;
b. besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110% (seratus sepuluh per seratus) dari honor pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang Il/a; dan
c. besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100% (seratus per seratus) dari honor pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.
Dari mana dana untuk membayar Perangkat Desa ? Dijelaskan dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 bahwa dana tersebut bersumber dari Anggaran Belanja Desa, dengan ketentuan 1) paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai: a). penghasilan tetap dan derma kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya; dan b) tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa. 2) paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai: a) penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga; b) pelaksanaan pembangunan Desa; c) pembinaan kemasyarakatan Desa; dan d) pemberdayaan masyarakat Desa.
Lalu bagaimana aturan pembayaran honorer di sekolah ? Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019, pembayaran honor bulanan guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan honorer di Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dapat menggunakan dana BOS Reguler paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS Reguler yang diterima. Mengapa dibatasi hanya 15%, lantaran dalam klausal pertamanya dinyatakan bahwa pada prinsipnya Pemda wajib mengalokasikan honor guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan yang ditugaskan pada Sekolah yang diselenggarakan. Namun, tahukah bahwa hingga dikala ini masih banyak Pemda yang belum mengalokasi dana untuk pembayaran guru honorer? Itulah sebabnya tidak asing bila kita mendapat isu masih terdapat guru honorer yang mendapat honor di bawah Rp. 1 juta perbulan, bahkan masih ada yang di bawah 500 ribu perbulan.
Advertisement