Pedoman – Juknis Inobel Guru SMP Tahun 2019. Untuk menyikapi tantangan pendidikan di abad ke-21, guru diharapkan mampu berbagi pembelajaran yang inovatif, aktif, dan kreatif. Pemerintah telah berupaya merealisasikan tujuan tersebut melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional Pasal 41 ayat (3) dengan memfasilitasi satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu. Pendidikan yang bermutu yaitu pendidikan yang berfungsi untuk menyiapkan peserta didik agar dapat menghadapi tantangan perubahan dalam kehidupan lokal, nasional, dan global.
Tujuan pembelajaran yang inovatif diperlukan mampu menghasilkan peserta didik yang memiliki kemampuan berpikir kreatif, kritis komunikatif, dan kolaboratif. Hal ini sejalan dengan Permendikbud No.22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah pada Bab I yang menyatakan "proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi penerima didik untuk berpartisipasi aktif, serta memperlihatkan ruang yang cukup, bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis penerima didik".
Pembelajaran di sekolah merupakan salah satu proses penting untuk meningkatkan mutu pendidikan secara berkesinambungan. Proses pendidikan hendaknya memfasilitasi penerima didik untuk memiliki kemampuan memecahkan problem sehingga sanggup hidup selaras sebagai warga dunia yang baik. Untuk mewujudkan impian tersebut, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat J enderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menyelenggarakan Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran (Inobel) Guru SMP (SMP) Tingkat Nasional Tahun 2019. Adapun tema sesuai Pedoman – Juknis Inobel Guru SD Tahun 2019 adalah: "Inovasi Pembelajaran untuk Meningkatkan Keterampilan Pembelajaran Abad 21 dan Era Revolusi lndustri 4.0".
Selanjutnya pada Pedoman – Juknis Inobel Guru SD Tahun 2019 dinyatakan bahwa Ruang lingkup kegiatan Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran bagi Guru SMP Tingkat Nasional Tahun 2019 berisi pengalaman pembelajaran atau layanan bimbingan dan konseling terbaik yang merupakan hasil penemuan model, pendekatan, strategi, metode, teknik, alat peraga dan/atau media pembelajaran untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran dan hasil belajar penerima didik. Hasil inovasi dituangkan dalam bentuk naskah yang dikirim dalam Janngan (daring) melalui laman https:/ /kesharlindung.pgdikdas.kemdikbud.go .id/
Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran atau Lomba Inobel Guru SMP tahun 2019 ini ditujukan untuk guru dalam 3 (tiga) kategori:
1. Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) memakai isyarat MIPA.
2. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), PKn, dan Bahasa termasuk Muatan Lokal Bahasa Daerah memakai isyarat IPSPB.
3. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Seni Budaya, PJOK (Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan), Prakarya, Informatika, Mulok (Muatan Lokal) Non-Bahasa Daerah, BK (Bimbingan Konseling), atau mata pelajaran lainnya memakai isyarat PASOPIMBK
Pada Pedoman – Juknis Inobel Guru SD Tahun 2019 dijelaskan bahwa Persyaratan Perlombaan mencakup persyaratan peserta, persyaratan karya dan persyaeratan naskah.
1. Penyaratan Peserta
Persyaratan penerima Perlombaan Karya Inovasi Pembelajarari Gum SM? Tingkat Nasional Tahun 2019:
a. Persyaratan kelengkapan pindaian (scan) yang diunggah pada halaman administrasi:
1) Bukti Nomor Unik Pcndidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
2) Bukti kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-I) atau Diploma 4 (D-IV) dengan melampirkan pindaian fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh atasan;
3) Bukti swat pernyataan tidak sedang dalam kiprah berguru yang didanai Pemerintah (lihat Lampiran 4).
b. Persyaratan kelengkapan yang disertakan pada naskah dengan melampirkan pindaian (scan) surat pernyataan:
1) Keaslian karya dan belum pernah menjadi JuaralPeringkat I, II, dan III pada pcrlombaan karya penemuan pembclajaran yang diselenggarakan oleh Kemendikbud dalam tiga tahun terakhir (lihat Lampiran 4);
2) Tidak sedang/telah diikutsertakan dalam lomba sejenis di kawasan lain baik tingkat nasional maupun internasional (lihat Lampiran 4);
3) Karya penemuan pembelajaran tersebut telah didiseminasikan pada teman sejawat yang diketahui oleh kepala sckolah dan dibuktikan dengan dokumentasi dan daftar hadir acara; (lihat Lampiran 4)
4) Karya penemuan pembelajaran tersehut yaitu orisinal bukan merupakan hasil plagiat atau re-produksi dan karya penemuan pembelajaran sebclumnya; (lihat Lampiran 4)
5) Karya penemuan pembelajaran bukan merupakan kiprah simpulan studi, skripsi, tesis, atau disertasi (lihat lampiran 4).
2. Persyaratan Karya
Karya yang dilkutsertakan dalam Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran bagi Guni SMP Tingkat Nasional Tahun 2019 (Inobel Guru SMP tahun 2019) harus memenuhi syarat sebagai berikut.
a. Bersifat individual
b. Satu karya
c. Orisinal
d.Telah diimplementasikan pada proses pembelajaran atau layanan bimbingan dan konseling maksimal tiga tahun terakhir
e. Belum pemah diikutsertakan dalam perlombaan seJems, baik secara nasional maupun intemasional
f. Bukan merupakan karya dalam penyelesaian tu gas simpulan studi ( skripsi, tesis, disertasi).
3. Persyaratan Naskah
a. Naskah diketik mengikuti teknik dan sistematika penulisan yang ditentukan dalam Pedoman Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran bagi Guru SMP Tingkat Nasional Tahun 2019 (Inobel Guru SMP tahun 2019) dengan ketentuan isi naskah maksimal 40 halaman, spasi 1,5, abjad Times New Roman ukuran 12.
b. Karya Inovasi Pembelajaran (Inobel Guru SMP tahun 2019)yang dikirim berupa naskah dalam bentuk soflcopy secara daring ke laman https://kesharlindung.pgdikdas.kemdikbud.go.id/
Link Download Pedoman – Juknis Inobel Guru SMP Tahun 2019 ---DISINI—
Demikian warta perihal Pedoman – Juknis Inobel Guru SMP Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Advertisement