PENDAFTARAN PESERTA SERTIFIKASI GURU (PPG) PAI DAN MADRASAH TAHUN 2019 |
Dalam surat Dirjen Pendis Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2019, tanggal 8 April 2019 perihal Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2019, dinyatakan bahwa Pendaftaran Peserta Sertifikasi Guru (PPG) PAI dan Madrasah Tahun 2019 (Pendaftaran PPG guru di lingkungan Kemenag tahun 2019) dimulai tanggal 10 April hingga dengan 28 April 2019 melalui simpatika.kemenag.go.id
Apa saja persyaratan Pendaftaran Peserta Sertifikasi Guru (PPG) PAI dan Madrasah Tahun 2019. Persyaratan dan tata caranya sanggup dibaca pada surat edaran tersebut. Berikut ini Isi Surat Edaran Dirjen Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) Nomor: 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2019, tanggal 8 April 2019 perihal Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2019
1. Tahapan persiapan terdiri dari :
a. Pemetaan linieritas ijazah S1/D4;
b. Pendaftaran calon peserta;
c. Seleksi administrasi;
d. Seleksi akademik;
2. Calon peserta PPG dalam Jabatan adalah guru madrasah yang diangat sampai dengan 31 Desember 2015
3. Guru calon penerima PPG dalam Jabatan yang memenuhi syarat mendaftarkan diri melalui SIMPATIKA (http://simpatika.kemenag.go.id) memakai akun masing-masing mulai tanggal 10 April s.d 28 April 2019;
a. Dokumen ijazah yang di-upload harus berupa scan ijazah orisinil S1/D-4 dan bukan foto copy, tidak diperbolehkan Akta/S2/S3 atau transkrip;
b. Perguruan tinggi terdaftar kegiatan studinya pada BAN-PT (https://banpt.or.id/direktori/prodi/pencarian_prodi), bila tidakterdaftar/tutup maka wajib melampirkan surat keterangan dari Kopertis atau Kopertais sesuai dengan kewenangannya dan di-upload tolong-menolong dengan ijazah (file gambar digabung menjadi satu);
c. Untuk ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan surat penyetaraan ijazah dari Dirjen Belmawa Kemenristekdikti atau Dirjen Pendis Kemenag R.I sesuai kewenangannya dan di-upload tolong-menolong dengan ijazah (file gambar digabung menjadi satu);
d. Pemilihan mata pelajaran PPG dalam jabatan wajib berpedoman pada daftar Linieritas Kualifikasi S1/D-4 dengan Program Studi PPG dalam jabatan terlampir;
e. Ijazah yang kegiatan studinya tidak tercantum dalam daftar Linieritas Kualifikasi S1/D-4 dengan Program Studi PPG dalam jabatan terlampir dan ijazah palsu akan ditolak permanen;
f. Guru-guru yang dikala ini mempunyai ijazah yang linier sebagaimana diatur dalam daftar linieritas biar melaksanakan registrasi PPG dalam jabatan terlepas dari mata pelajaran yang diampu di madrasah dikala ini;
4. Pelaksanaan Seleksi Akademik akan dilakukan melalui tes online yang mencakup Tes Potensi Akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes talenta dan minat;
5. Guru yang belum lulus seleksi akademik di tahun sebelumnya sanggup mendaftar ulang kembali untuk mengikuti pelaksanaan seleksi akademik ditahun ini;
6. Pelaksanaan seleksi akademik akan dilaksanakan di Tempat Ujian Kompetensi (TUK) yang waktu dan tempatnya akan ditentukan kemudian;
7. Hanya guru yang lulus passing grade seleksi akademik yang sanggup mengisi kuota Peserta PPG 2019.
Link download Surat Edaran Dirjen Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2019 wacana PPG Guru Kemenag (Guru PAI dan Guru Madrasah Serta Daftar Linearitas PPG Guru Madrasah Tahun 2019) ---- DISINI
Demikian Isi Surat Edaran Dirjen Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2019, tanggal 8 April 2019 perihal Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Bagi Guru PAI dan Madrasah Tahun 2019 (Guru di lingkungan Kemenag). Semoga bermanfaat, terima kasih.
Advertisement