Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun 2019 |
Begini latar belakang munculnya Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Menurut Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai kemudahan investasi di tingkat provinsi masih berjalan di tempat. Padahal, reformasi regulasi di pemerintah sentra untuk meningkatkan investasi ke Indonesia telah dilakukan.
Direktur Eksekutif KPPOD, Robert Endi Jaweng menyampaikan dari hasil survei yang dilakukan pihaknya mendapati terdapat ketidakselarasan antara pemerintah sentra dengan tempat mengenai regulasi berinvestasi. "Gerak maju kemudahan berusaha di sentra tak banyak diimbangi di level daerah. Perbedaan layanan antar tempat memperlihatkan," kata Robert.
Robert mencontohkan Surat Keterangan Domisili Usaha yang seharusnya tak lagi diwajibkan dalam pengajuan berusahan namun di beberapa tempat masih berlaku imperatif. Hal serupa terjadi pada penerapan izin-izin lingkungan terkait pendirian perjuangan yang juga tidak seragam di semua kota.
Selain itu, Robert juga menyampaikan masih ditemukan perbedaan tempo waktu penerbitan izin perjuangan di tingkat daerah. "Penerbitan Permendag yang mengatur penerbitan SIUP dan TDP di PTSP sanggup dilakukan 3 hari secara simultan, dari semula selama 15 hari," kata Robert.
Robert menyampaikan dari hasil survei yang dilakukan KPPOD, kendala berinvestasi ini juga terjadi di kota-kota besar bahkan Jakarta. "Sebagai kota bisnis utama dan menjadi wakil Indonesia dalam studi tahunan Ease of Doing Business dari Bank Dunia tak hanya kalah aman dan kompetitif dengan kota-kota lain di level regional tapi di dalam negeri juga lebih jelek jikalau dibandingkan dengan Medan, Makasar, Balikpapan, dan Surabaya," kata Robert.
Menurut Robert, perbaikan mendesak perlu dilakukan pada layanan birokrasi perizinan di tingkat Pusat maupun Pemda. Dukungan teknologi yang menempel dalam reformasi kelembagaan diyakini akan bisa mempermudah implementasi perbaikan proses layanan perizinan di daerah. "Pemangkasan birokrasi dan aturan perlu didukung dengan adanya perbaikan business process," kata Robert.
Selain itu, rasionalisasi izin-izin perjuangan melalui penyederhanaan persyaratan, penggabungan, dan pembatalan izin-izin yang tidak diperlukan. Harus diakui bahwa keberadaan izin-izin perjuangan di daerah, menyerupai SIUP, TDP, HO (surat izin gangguan), IMB emiliki landasan aturan nasional. "Untuk menyederhanakan izin-izin di tempat diharapkan penilaian terhadap peraturan terkait di tingkat nasional yang menjadi referensi bagi Peraturan Daerah perizinan usaha," katanya.
PERATURAN PEMERINTAH – PP NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI DI DAERAH |
Menyadari kondisi tersebut di atas, Pemerintah menerbikan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. PP Nomor 24 Tahun 2019 ini merupakan salah satu kabar baik bagi para investor dan masyarakat yang akan berpartisipasi dalam pembangunan daerah. Mengapa demikian ? Karena Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, diterbitkan untuk meningkatkan investasi dan kemudahan usaha, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mendorong tugas serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan tempat melalui pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi oleh Pemerintah Daerah telah diterbitkan
Para Investor dan dunia usaha, ayo berlomba untuk mendapat Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Terbitnya Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun 2019 memberi keinginan besar pertumbuhan Industri dan kemajuan di daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun 2019 yang dimaksud Pemberian Insentif yaitu derma kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan / atau Investor untuk meningkatkan investasi di daerah. Sedangkan Pemberian Kemudahan yaitu penyediaan akomodasi nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor untuk mempermudah setiap acara investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah.
Apa saja kriteria dan bentuk Pemberian Insentif dan / atau Pemberian Kemudahan diberikan kepada Masyarakat dan/atau Investor. Untuk lebih lengkapnya silahkan Baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah -----DISINI------
Demikian isu perihal Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Advertisement