OSZ : Revisi Juknis Pembayaran TPG 2019 Guru Madrasah di Ekuivalensi Tugas Tambahan
Penghentian Pembayaran ( halaman 26 abjad b )
Perpajakan ( halaman 27 nomor 2 )
Download Revisi Juknis Pembayaran TPG 2019 Guru Madrasah
Setelah beberapa bulan yang kemudian telah dirilis Juknis Pembayaran TPG 2019 Guru Madrasah berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7263 Tanggal 31 Desember 2018 perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2019, ada beberapa perubahan atau revisi pada juknis tersebut di bagian Ekuivalensi Tugas Tambahan.
Melihat surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 0360/DJ.I/01/2019 perihal Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019 berikut perubahan-perubahannya :
Jumlah Siswa per-Rombel dan Jumlah Rombel
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada bab A. Kriteria nomor 8 mengenai jumlah akseptor didik dalam satu rombongan berguru dan jumlah rombongan berguru diberikan keringanan dengan ketentuan bahwa Kepala Madrasah menciptakan surat pernyataan tertulis diatas materai yang selanjutnya diserahkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan memperhatikan :
- Kelebihan jumlah akseptor didik/jumlah rombongan berguru tidak mengganggu mutu pembelajaran.
- Kelebihan jumlah akseptor didik/jumlah rombongan berguru tidak berdampak pada pembangunan jumlah ruang kelas baru.
- Kelebihan jumlah akseptor didik/jumlah rombongan berguru tidak berdampak pada pengangkatan guru baru.
NO | SEMULA | PERUBAHAN |
1 | Ekuivalensi Tugas komplemen lain guru sebagai Wali Kelas 2 JTM | Ekuivalensi Tugas komplemen lain guru sebagai Wali Kelas 6 JTM |
2 | Ekuivalensi Tugas komplemen lain guru sebagai Pembina OSIS 2 JTM | Ekuivalensi Tugas komplemen lain guru sebagai Pembina OSIS 6 JTM |
3 | Ekuivalensi Tugas komplemen lain guru sebagai Pembina Ekstrakurikuler 2 JTM | Ekuivalensi Tugas komplemen lain guru sebagai Pembina Ekstrakurikuler 6 JTM |
4 | Ekuivalensi Tugas komplemen lain guru sebagai Koordinator PPKB/PKG/BBK pada MAK 2 JTM | Ekuivalensi Tugas komplemen lain guru sebagai Koordinator PPKB/PKG/BBK pada MAK 6 JTM |
Penghentian Pembayaran ( halaman 26 abjad b )
SEMULA (Juknis TPG 2019) | PERUBAHAN (SE Revisi Juknis TPG) |
Memasuki usia pensiun sesuai PP 11 Tahun 2017 bagi Guru PNS atau 60 (enam puluh) tahun bagi Guru Bukan PNS | Memasuki usia pensiun sesuai PP 11 Tahun 2017 bagi Guru PNS atau maksimal berusia 60 (enam puluh) tahun bagi Guru Bukan PNS |
Perpajakan ( halaman 27 nomor 2 )
SEMULA (Juknis TPG 2019) | PERUBAHAN (SE Revisi Juknis TPG) |
Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS dikenakan Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menerapkan tarif pasal 17 ayat 1 abjad a Undang-Undang PPh atas jumlah kumulatif 50% dari jumlah penghasilan bruto dalam tahun kalender yang bersangkutan | Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS dikenakan Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menerapkan tarif pasal 17 ayat 1 abjad a Undang-Undang PPh atas jumlah bruto untuk setiap kali pembayaran sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud pada angka 2 abjad d. |
Download Revisi Juknis Pembayaran TPG 2019 Guru Madrasah
Bagi sobat OSZ yang membaca lebih terang di Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 0360/DJ.I/01/2019 silahkan download pada link yang telah disediakan :
Link Download : Unduh Disini
Demikian gosip ini, supaya sanggup bermanfaat bagi sobat semua.
Advertisement