– Dengan diterbitkannya Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7263 Tanggal 31 Desember 2018 ihwal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2019, Direktur Jendral Pendidikan Islam mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0360/DJ.I/01/2019 ihwal Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2019.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa perubahan ihwal Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2019, perubahan-perubahan tersebut antara lain adalah:
- Pemberian keringanan ihwal Jumlah akseptor didik dalam satu rombongan berguru dan rombongan berguru diberikan keringanan dengan ketentuan bahwa Kepala Madrasah menciptakan pernyataan tertulis diatas Materai yang selanjutnya diserahkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Ketentuan kiprah komplemen lain guru mengalamai beberapa perubahan.
Untuk lebih jelasnya teman sanggup mengunduh Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2019 berikut ini.
Surat Edaran Revisi Juknis TPG Madrasah Tahun 2019
Sobat , berikut ialah Surat Edaran Revisi Juknis TPG Madrasah Tahun 2019 yang sanggup teman unduh melalui tautan berikut ini:
Demikianlah isu ihwal Revisi Juknis TPG Madrasah Tahun 2019, biar bermanfaat!
Advertisement