-->

5 Langkah Pengajuan Skmt Dan Skbk (S29) Simpatika

5 Langkah Pengajuan Skmt Dan Skbk (S29) Simpatika
5 Langkah Pengajuan Skmt Dan Skbk (S29) Simpatika
Sebenarnya tidak ada yang berubah terkait tahapan dan tata cara pengajuan SKMT dan SKBK (S29) bagi guru madrasah di layanan Kepala Madrasah, sampai admin kabupaten, prosesnya yang dilakukan satu semester sekali menciptakan tidak sedikit PTK yang lupa caranya.

Tahap ini termasuk salah satu pecahan dari 25 Hal yang Harus Dikerjakan di Simpatika Semester Genap ini. Keberhasilan melaksanakan pengajuan SKBK, menjadi penentu terbitnya SKAKPT (Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan) yang mendasari dibayarkannya pinjaman profesi guru.

Sebenarnya tidak ada yang berubah terkait tahapan dan tata cara pengajuan SKMT dan SKBK  5 Langkah Pengajuan SKMT dan SKBK (S29) Simpatika

Karena itu, kali ini , kembali mengulas cara mengajukan SKMT dan SKBK dalam 5 langkah gampang mengajukan SKMT dan SKBK (S29).

Baca Juga:



Namun sebelum melaksanakan pengajuan SKMT dan SKBK, pastikan Kepala Madrasah telah melaksanakan pengajuan S25 (Keaktifan Kolektif) dan telah disetujui oleh Admin Kabupaten. Untuk mengetahui tawaran S25a telah disetujui atau belum, selain menurut S25b, sanggup juga dilihat dari tampilan di akun PTK Kepala Madrasah pada hidangan "Keaktifan" dimana tombol "Cetak Ulang" dan "Batal Ajuan" menjelma Cetak Kartu.


Atau sanggup dilihat juga dari saya PTK setiap guru. tepatnya di hidangan "SKBK & SKMT" dimana pada kotak Cetak Surat Pengajuan SKMT kotak bertuliskan nama madrasah dan NPSN berubah dari merah menjadi berwarna dasar hijau muda dan tombol "Cetak Surat" sanggup diklik.

Setelah S25 disetujui, masing-masing PTK sanggup memulai tahapan pengajuan SKMT dan SKBK.

Secara garis besar, terdapat 5 langkah dalam pengajuan SKMT dan SKBK ini, yang terdiri atas:


TAHAP AKTIFITAS TANGGUNG JAWAB AKUN SIMPATIKA
1 Pengajuan SKMT (Cetak S29a/b/c) PTK / Guru PTK
2 Penilaian SKMT (Cetak Lampiran S29a/b/c) Kepala Madrasah PTK milik Kamad
3 Surat Pengantar SKBK (Cetak S29d) PTK / Guru PTK
4 Pengajuan Berkas SKBK ke Admin Kabupaten PTK / Guru -
5 Persetujuan SKBK (Cetak S29e) Admin Kab/Kota atau Kamad Admin Kab/Kota

1. Pengajuan SKMT (Cetak S29a/b/c) oleh PTK


langkah pertama, setiap guru melaksanakan tawaran SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) di akun PTK masing-masing. Caranya ialah dengan masuk ke akun PTK masing-masing kemudian klik hidangan "SKBK & SKMT". Klik "Cetak Surat".

Tahap ini merupakan salah satu dari 11 tanggung jawab PTK dalam mengelola akun simpatika.

Yang perlu dipahami, SKMT terdiri atas tiga jenis, yaitu:
  1. S29a (ajuan SKMT bagi guru di sekolah induk)
  2. S29b (ajuan SKMT bagi guru yang mengajar juga di madrasah non induk kemenag)
  3. S29c (ajuan SKMT bagi guru yang mengajar juga di sekolah non induk kemdikbud)
Sehingga jikalau seorang PTK mengajar di lebih dari satu madrasah/sekolah maka kotak nama madrasah akan tertera semua nama madrasah/sekolah tempatnya bekerja. Dan PTK tersebut harus mencetak S29a, sekaligus S29b/c sebanyak madrasah/sekolah tempatnya non-induk.

Sebelum mencetak S29a/b/d, ada baiknya untuk mengecek ulang jumlah JTM yang diampunya dengan cara mengklik tombol bertuliskan nama sekolah/madrasah yang ada di atasnya.

Terkait mekanisme dan langkah-langkah mencetak tawaran SKMT, sila simak video tutorial berikut ini.


2. Penilaian SKMT (Cetak Lampiran S29a/b/c) oleh Kamad

Tahap berikutnya ialah Kepala Madrasah melaksanakan evaluasi atau mencetak Lampiran S29a/b/c. Lampiran S29a dicetak oleh Kepala Madrasah induk kawasan PTK bekerja, sedang S29b dan S29c dicetak oleh Kepala Madrasah/Sekolah non-induk.

Untuk melaksanakan evaluasi SKMT caranya adalah kepala madrasah masuk ke akunnya (layanan PTK) kemudian pilih hidangan SKBK & SKMT >> Pengesahan SKMT (dibagian atas) >> Pilih guru yang dinilai (tombol Pengesahan). Muncul form Penilaian SKMT PTK, isi pada kolom nilai yang tersedia kemudian klik tombol Simpan >> Cetak.

Atau simak video tutorial berikut ini.


Perlu diperhatikan bahwa, PTK yang sanggup dinilai SKMT-nya ialah PTK yang telah melaksanakan Ajuan SKMT (Mencetak S29a/b/c). Sehingga PTK yang belum melaksanakan pengajuan, maka tidak akan muncul daftarnya dalam evaluasi SKMT ini.

3. Cetak Surat Pengantar SKBK (Cetak S29d)


Setelah Kepala Madrasah melaksanakan penilaian, maka di akun PTK guru yang bersangkutan akan muncul tombol untuk mencetak Surat Pengantar SKBK (S29d). S29d ini berisikan token yang berfungsi untuk menyetujui tawaran SKBK oleh admin Kab/Kota (bagi madrasah swasta) atau Kepala Madrasah (bagi madrasah negeri).

Guru mencetak Surat Pengantar ini dengan cara masuk ke akun PTK masing-masing kemudian klik hidangan "SKBK & SKMT". Di pecahan tengah, pada nomor ke-dua, klik "Cetak Pengantar".

Lebih jelasnya sila simak video tutorial berikut.


Catatn, jikalau seorang PTK mempunyai madrasah non-induk, maka biar tombol "Cetak Pengantar" ini aktif, SKMT harus sudah dinilai oleh Kepala Madrasah induk maupun Kepala Madrasah/sekolah non-induk. Sehingga, seumpama seorang guru mengajar di empat madrasah yang berbeda, maka keempat Kepala Madrasah di empat madrasah tersebut, kesemuanya harus sudah melaksanakan evaluasi SKMT.

4. Pengajuan Berkas SKBK ke Admin Kabupaten


Tahapan berikutnya ialah membawa berkas SKBK ke admin Kabupaten/Kota (bagi guru di madrasah swasta) atau Kamad (madrasah negeri). Berkas yang dibawa ini meliputi:

  • S29a/b/c
  • Lampiran S29a/b/c
  • S29d
Masing-masing sudah ditandatangani oleh PTK yang bersangkutan, Kepala Madrasah, dan Pengawas Madrasah.

5. Persetujuan SKBK (Cetak S29e)


Tahap terakhir dalam 5 langkah pengajuan SKMT dan SKBK ialah persetujuan dari admin Kabupaten/Kota (bagi guru di madrasah swasta) atau Kamad (madrasah negeri). Hasilnya ialah diterbitkannya Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) atau S29e yang sanggup dicetak oleh Admin kabupaten/Kota maupun oleh PTK yang bersangkutan.

Sebenarnya tidak ada yang berubah terkait tahapan dan tata cara pengajuan SKMT dan SKBK  5 Langkah Pengajuan SKMT dan SKBK (S29) Simpatika


Bagi PTK, S29e sanggup dicetak melalui akun PTK masing-masing di hidangan SKBK & SKMT.

Setelah 5 langkah pengajuan SKMT dan SKBK di atas terselesaikan, maka tuntas sudah mekanisme pengajuan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK; S29). Jangan lupa untuk melaksanakan pengarsipan berkas, baik softcopy maupun hardcopy, sebab biasanya berkas-kerkas ini ikut disertakan dalam syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru maupun Tunjangan Insentif.
Advertisement