-->

Mempelajari Problem Riba Dalam Pengajian Hmc Bekasi November

Mempelajari Problem Riba Dalam Pengajian Hmc Bekasi November
Mempelajari Problem Riba Dalam Pengajian Hmc Bekasi November
Untuk kedua kalinya saya mengikuti pengajian rutin Hijabers Mom Community (HMC) Bekasi. Pengajian kali ini mengambil kawasan di Mesjid Adz Dzikra Galaxy tepatnya di depan Grand Galaxy Park atau yang lebih dikenal dengan GGP. Lokasi gampang dijangkau dengan kendaraan pribadi dan sekitar jam 9 lewat saya tiba dengan menggunakan gamis warna dan jilbab warna senada dengan motif bunga. Memang untuk dresscode pengajian kali ini ialah touch of blue dan hasilnya di hari itu, Rabu (9/11) sudut masjid dipenuhi busana muslimah manis dari para momy HMC Bekasi.
 
Ustad Syamsul - docpri
Pengajian kali ini dipandu oleh mom Selly yang mungil manis dan dibuka dengan pembacaan surat Al-Baqarah ayat 275-276 oleh mom Chaera Lee dan  Fenny untuk sari tilawahnya serta materi diisi oleh ustad Syamsul Falah Mec yang membawakan tema “Bagaimana Mengelola Keuangan Keluarga dengan Syariah”. Sebagai pengantar, disebutkan bahwa Islam ialah agama yang tepat dan ada dalam Surat Al Maidah ayat 3 bahwa “Pada hari ini telah kusempurnakan untuk kau agamamu dan telah kucukukan kepadamu nikmat-Ku dan telah Kuridhoi Islam itu menjadi agamamu” dimaknakan sebagai sebuah dalil FIX atau niscaya yang dilarang diragukan. Islam hadir sebagai ajaran, sistem, pedoman, panduan segala yang ada di dalam kehidupan dan mengatur dengan sedetailnya apa yang haram dan halal. Tuhan SWT Maha Mengetahui dan ingin kita selamat di dunia dan alam abadi dengan berpedoman pada Al Quran. Kehidupan kita di dunia ini hanya sebentar, 1 hari di dunia sama dengan 100 hari di akhirat.

Persoalan Riba dalam Kegiatan Ekonomi
mom Ratna Dewi - docpri
Segala urusan muamalah amaliah bila dihitung dan dipresentasekan dalam kehidupan ialah urusan ekonomi financial dan berdasarkan survey yang disebutkan mom Ratna Sari Dewi, SE, MFM bahwa 84% pengelola keuangan ialah perempuan. Perempuan ialah mahkotanya keluarga, dibutuhkan bisa sanggup memegang amanah dalam mengelola keuangan keluarga dengan cara yang sudah ditentukan dalam syariat Islam biar menjauhkan keluarga dari pintu neraka. Sedari kita bangkit tidur di pagi hari kita sudah melaksanakan aktifitas ekonomi, mulai dari membeli sayur, beraktivitas bisnis dengan teman atau perjuangan hingga ketemu malam hari lagi. Segala acara perdagangan, ekonomi, keuangan ialah serpihan dari ibadah dan semua itu tergantung masing-masing pribadinya menjalankan.

Untuk itu segala yang kita lakukan harus mengingat pedoman Al-Quran untuk menjauhkan dari yang haram. Sesuai surat Al-Baqarah ayat 168 yang mengingatkan kita untuk “Makanlah yang Halal dan Baik yang sesuai syariat Islam”. Ustad Syamsul F., menuturkan bahwa “Urusan halal dan haram sudah ada ketentuannya yang tiba dari Tuhan dan itu tidak bisa dikarang sendiri oleh insan dan harus ada keyakinan sendiri dari kita sebagai umat Islam bahwa semua itu benar sudah diatur oleh Allah”.

docpri
Dalam fatwa Islam ada asas-asas dalam mengelola keuangan, antara lain:
  1. Asas Tabadul Manafi - Pertukaran keuntungan. Contohnya sistem tukar barang dengan menukar barang sebagai manfaat
  2.  Asas Pemerataan – Untuk menghindari penimbunan kekayaan di sebagian orang
  3. Asas ‘an Tarodhin – Asas kerelaan
  4. Asas Keadilan
  5. Asas ‘Adamul Gharar – Tidak menyembunyikan sesuatu
  6. Asas Albirru Wataqwa – Saling tolong menolong dalam kehidupan
  7. Asas Musyarokah – Asas musyawarah
Inti dari semua kegiatan ekonomi ialah niat dan motif atau biasa disebut akad. Akad diawal kegiatan ekonomi sangat memilih kedepannya akan menjadi riba atau tidak. Dalam komitmen jual beli sifatnya mengikat dan dilarang ada perubahan hingga simpulan prosesnya. Hal ini disebabkan lantaran dalam Islam uang bukanlan komoditi melainkan hanya alat tukar sedangkan di jaman kini (konvensional) uang bersifat komoditi. Beberapa prinsip dasar yang harus dipenuhi dalam komitmen atau transaksi keuangan dalam Islam:
  • Tidak mengandung RIBA. Riba ialah komitmen pinjam meminjam yang kelebihan atau ada penambahan manfaat dalam prosesnya. Transaksi lantaran pinjam meminjam, akadnya riba dan kelebihannya itu juga riba. Versi mudahnya untuk dimengerti ialah JANGAN dibiasakan menjanjikan sesuatu saat melaksanakan pinjam meminjam, sekecil apapun.Sebagai pola kalau ibu rumahtangga meminjam sesuatu kepada tetangga, cukup janjikan saja untuk mengembalikan sesuai yang dipinjam. Tidak perlu ada komplemen janji mau kasih sesuatu lainnya. Itu termasuk RIBA. Kalau ingin memberika sesuatu ya cukup berikan saja saat mengembalikan apa yang dipinjam tidak perlu dijanjikan saat meminjam.
  • Tidak ada unsur penipuan (GHARAR)
  • Tidak ada unsur perjudian (MAYSIR)
  • Tidak boleh ada unsur mudharat
  • Tidak boleh terjadi kedzaliman
  • Tidak ada unsur yang diharamkan
Bagaimana dengan mempatok persenan dalam bisnis? Persenan diperbolehkan dalam jual beli dan halal selama ada keridhoan dan keiklasan dalam akad.

Bagaimana bila kerjasama dalam perjuangan dengan patungan modal dan mengalami kerugian? Dalam Islam ditetapkan bahwa bila mengalami KERUGIAN dalam perjuangan bersama, maka Kerugiannya ditanggung bersama sesuai jumlah modal yang dikeluarkan masing-masing pihak. Lain halnya dengan KEUNTUNGAN, laba bisa ditentukan sesuai Perjanjian di awal meski tidak sesuai modal yang dikeluarkan tapi selama itu ada perjanjian dan keiklasan maka disitulah Keuntungan.

Bagaimana dengan profesi Marketing dan Komisi? Dalam Islam berdasarkan Ustad Syamsul pekerjaan Marketing diperbolehkan dan Komisi juga diperbolehkan lantaran serpihan dari Ju’alah yang artinya janji atau komitmen (iltizam) untuk menawarkan imbalan (reward/’iwadh) tertentu atas pencapaian yang telah dilakukan.

Bagaimana bila ternyata yang dilakukan sudah terlanjur Riba lantaran sebelumnya tidak tahu? Barangnya tidak najis hukumnya, yang dosa ialah perlakuan kita dalam kegiatan ekonomi tersebut. Untuk itu sebaiknya minta akad/perjanjian ulang atau segera dituntaskan/lunasi. Setelah itu lakukanlah TAUBATAN NASUHA dan jangan diulangi lagi.

Bank Syariah Artha Madani Mendukung Sistem Syariah dalam Programnya

Bank Syariah Artha Madani menjadi sponsor pengajian HMC Bekasi di November ini dan menawarkan sedikit perkenalan di simpulan program yang disampaikan oleh Yulita Wibowo atau yang bersahabat dikenal sebagai mom Ita di HMC Bekasi. BS. Artha Madani pusatnya berada di Bekasi dan sudah memiliki dua (2) cabang di Cikarang dan Cikampek.

BS. Artha Madani yang sudah memegang 5 Penghargaan dari Info Bank Awards ini memiliki banyak sekali macam produk untuk funding, investasi, pembiayaan dan financing. Yang ditawarkan kepada para mom kali itu ialah Deposito Syariah Madani, Pembiayaan Paket Umroh dan Pembukaan Rekening. Untuk yang mau bergabung Deposito Syariah Madani dan Paket Umroh mendapat bonus tas manis dan untuk pembukaan rekening mendapat gelas. Ternyata para mom HMC Bekasi banyak yang berminat termasuk aku.
 
MOU BSAM & Ahza Wisata - docpri
Di simpulan program berlangsung penandatanganan MOU kerjasama paketan umron BS.Artha Madani dengan AHZA Wisata yang ternyata Direkturnya ialah mom Chae (Nurhaerani, S.Sos) yang cantik. Paketan umroh atau haji diperbolehkan dalam Islam dengan fatwa ijaroh multi jasa dan begitu pula dengan sistem mencicilnya meski berangkat duluan itu diperbolehkan lantaran dengan komitmen atau perjanjian.
 
mom HMC Bekasi
Alhamdullilah dan bersyukur banget bisa tiba ke pengajian HMC Bekasi November ini. Banyak ilmu yang didapat, silaturahim dan mendapat saudara muslimah yang cantik-cantik.
–RGP-
Advertisement