-->

Juknis Sumbangan Khusus Bagi Guru Pns Dan Non Pns Ra Dan Madrasah Tahun 2018

Juknis Sumbangan Khusus Bagi Guru Pns Dan Non Pns Ra Dan Madrasah Tahun 2018
Juknis Sumbangan Khusus Bagi Guru Pns Dan Non Pns Ra Dan Madrasah Tahun 2018

- Direktur Jenderal Pendidikan Islam Republik Indonesia Kamarudin Amin telah menerbitkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 64 Tahun 2018 ihwal Juknis Tunjangan Khusus Bagi Guru Pns Dan Non Pns Ra Dan Madrasah Tahun 2018. Keputusan yang disahkan di Jakarta Pada tanggal 04 Januari 2018 tersebut merupakan perjuangan dari pemerintah untuk:
  1. Meningkatkan kualitas pembelaj aran dan prestasi mencar ilmu pesertadidik;
  2. Memotivasi guru untuk terus meningkatkan dan menyebarkan kompetensi, profesionalitas dan kinerja; dan
  3. Meningkatkan kesejahteraan guru.
Adapun sasaran atau akseptor tunjangan khusus yakni Guru PNS dan Bukan PNS pada RA/Madrasah yang bertugas di tempat khusus. Bagi guru PNS yang bersangkutan harus ditugaskan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Sementara, untuk guru bukan PNS yang bersangkutan harus memenuhi kriteria berikut:
  1. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan manajemen pangkal di satuan pendidikan yang mempunyai izin pendirian dari Kementerian Agama serta melakukan kiprah pokok sebagai Guru.
  2. Guru tetap yang melakukan tugasnya pada madrasah swasta diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota.
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Terraga Kependidikan (NUPTK) dan/atau Nomor Pendidik Kemenag (NPK).
  4. Bukan akseptor santunan sejenis yang sumber dananya dari DIPA Kementerian Agama. Guru RA/Madrasah yang menjadi akseptor santunan tunjangan fungsional dan latau santunan tunjangan profesi sanggup menjadi sasaran akseptor santunan khusus ini bila memenuhi persyaratan yang diatur daiam Petunjuk Teknis ini.
  5. Aktif melakukan kiprah pembelajaran pada RA/Madrasah yang memenuhi salah satu persyaratan tempat kiprah di tempat khusus (kriteria tempat sebagaimana diuraikan di atas).
Download Juknis Tunjangan Khusus Bagi Guru Pns Dan Non Pns Ra Dan Madrasah Tahun 2018

Sobat berikut yakni Juknis Tunjangan Khusus Bagi Guru Pns Dan Non Pns Ra Dan Madrasah Tahun 2018 yang sanggup teman unduh melalui tautan berikut:

Pengantar Keputusan Dirjen Pendis Nomor 64 Tahun 2018
Lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 64 Tahun 2018 



Sumber https://kamimadrasah.blogspot.com/
Advertisement