SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 ihwal Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2018 bergotong-royong telah disyahkan sejak Januari 2018 silam. Petunjuk Teknis sebagai implementasi Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2018 ihwal Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama. Baca: Guru Non PNS Kemenag Akan Dapat Insentif Bulanan
Hadirnya tunjangan insentif bagi guru Non PNS ini sebagai solusi atas dihapusnya tunjangan fungsional guru sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Dalam PP tersebut terdapat ketentuan yang menghapus pemberian tunjangan fungsional guru.
Namun mengingat fungsi dari tunjangan tersebut yang dirasa masih sangat diharapkan bagi guru-guru madrasah maka Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini dengan melaksanakan pergantian istilah menjadi tunjangan insentif guru.
Tunjangan insentif guru sebagaimana diatur dalam SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Hadirnya tunjangan insentif bagi guru Non PNS ini sebagai solusi atas dihapusnya tunjangan fungsional guru sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Dalam PP tersebut terdapat ketentuan yang menghapus pemberian tunjangan fungsional guru.
Namun mengingat fungsi dari tunjangan tersebut yang dirasa masih sangat diharapkan bagi guru-guru madrasah maka Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini dengan melaksanakan pergantian istilah menjadi tunjangan insentif guru.
1. Persyaratan Penerima Insentif Guru
Tunjangan insentif guru sebagaimana diatur dalam SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Guru Non PNS di RA atau madrasah
- Aktif mengajar di RA atau Madrasah dan terdaftar di Simpatika
- Belum lulus sertifikasi
- Memiliki NPK (Nomor PTK Kemenag) atau NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
- Aktif mengajar di satminkal binaan Kemenag minimal 2 tahun berturut-turut
- Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D-IV
- Bertugas pada Ra atau madrasah yang mempunyai izin operasional penyelenggara pendidikan dari Kemenag
- Bukan akseptor sumbangan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag
- Belum memasuki usia pensiun
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah Kementerian Agama
- Tidak merangkap jabatan di forum eksekutif, yudikatif, atau legislatif
Karena salah satu syarat harus terdaftar aktif di Simpatika maka para calon akseptor wajib untuk memiliki:
- Bukti keaktifan sebagai guru pada semester berjalan berupa print out S25a atau Kartu PTK dari Simpatika
- Cetak Surat Keputusan Layak Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS dari Simpatika (fitur akan segera dimunculkan di Simpatika)
2. Besarnya Tunjangan Insentif
Tunjangan insentif bagi guru Non PNS dibayarkan sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perorang perbulan. Bagi guru yang mengajar di dua madrasah atau lebih tetap hanya dibayarkan Rp250.000 perbulan saja. Sehingga tidak diperkenankan seorang guru mendapatkan tunjangan insentif ganda.
3. Unduh Juknis Tunjangan Insentif Guru
Untuk mengunduh regulasi terkait dengan tunjangan insentif guru ini silakan unduh SK Dirjen dan KMA di bawah ini.
- SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 ihwal Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2018 (UNDUH DI SINI)
- KMA Nomor 1 Tahun 2018 ihwal Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama (UNDUH DI SINI)
Meski dengan nominal yang masih jauh dari harapan, supaya dengan adanya tunjangan insentif bagi guru non PNS ini sanggup memperlihatkan motivasi dan peningkatan kinerja guru-guru madrasah. Yang selanjutnya bisa meningkatkan kualitas proses mencar ilmu mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah. Amin.
Advertisement