Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru telah ditetapkan pada tanggal 30 Mei 2017 di Jakarta. Dalam PP tersebut setidaknya dijelaskan beberapa hal, diantaranya yaitu tentang:
1. Tunjangan Profesi
Tunjangan Profesi dalam Peraturan Pemerintah perihal Guru Nomor 19 Tahun 2017 ini dijelaskan dalam pasal 15, dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa pemberian profesi diberikan kepada:
- Guru;
- Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan; atau
- Guru yang menerima kiprah tambahan;
- Wakil kepala satuan pendidikan;
- Ketua kegiatan keahlian satuan pendidikan;
- Kepala perpustakaan satuan pendidikan;
- Kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
- Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu; atau
- Tugas komplemen yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
2. Syarat di Berikannya Tunjangan Profesi
Masih dalam pasal 15 perihal Tunjangan Profesi, dijelaskan pula syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang guru untuk sanggup dibayarkan tunjangannya, syarat-syarat tersebut yaitu sebagai berikut:
- Memiliki 1 (satu) atau lebih Sertifikat Pendidik;
- Memiliki nomor pendaftaran Guru;
- Memenuhi beban kerja;
- Aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
- Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan daerah bertugas;
- Memiliki nilai hasil evaluasi kinerja minimal baik; dan mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa.
Perihal beban kerja Guru ini tercantum dalam pasal 52 PP Nomor 19 Tahun 2017. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa beban kerja guru meliputi:
- Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
- Membimbing dan melatih akseptor didik; dan
- Melaksanakan kiprah komplemen yang menempel pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
Serta Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja Guru sebagaimana dimaksud diatas akan diatur dengan Peraturan Menteri.
4. Beban Kerja Kepala Sekolah dan Pengawas
Beban kerja Kepala sekolah dan Pengawas diatur dalam pasal 54 ayat 1 dan 2, yang berbunyi;
- Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan kiprah manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
- Dalam keadaan tertentu selain melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala satuan pendidikan sanggup melaksanakan kiprah pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan.
- Beban kerja pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata pelajaran dalam melaksanakan kiprah pengawasan, pembimbingan, dan pembinaan profesional Guru ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Download PP Nomor 19 Tahun 2017
Untuk lebih jelasnya, sahabat sanggup mengunduh PP Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru DISINI.
.
Demikian gosip dan sedikit klarifikasi perihal PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru, biar bermanfaat.
Kami_Madrasah
Baca Juga:
- PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2019 perihal Hari Sekolah
- Juknis TFG RA dan Madrasah Bukan PNS Tahun 2017
- Tutorial Cara Backup Template Nilai Raport Emis Tahun 2017
- Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017
Sumber https://kamimadrasah.blogspot.com/
Advertisement