-->

Download Juknis Santunan Insentif Guru Bukan Pns (Gbpns) Tahun 2019

Download Juknis Santunan Insentif Guru Bukan Pns (Gbpns) Tahun 2019
Download Juknis Santunan Insentif Guru Bukan Pns (Gbpns) Tahun 2019
OSZ Download Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) Tahun 2019

Direktur Jenderal Pendidikan Islam pada tanggal 31 Desember 2018 kemudian telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7264 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2019. Dengan adanya juknis tersebut maka dana tunjangan insentif bagi guru madrsah yang bukan PNS sanggup dicairkan. 

Salah satu pertimbangan Dirjen Pendis memperlihatkan Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil ini dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran pada Madrasah, perlu pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan motivasi, kinerja dan kesejahteraannya. 

Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2019 

Sasaran atau peserta tunjangan insentif guru tahun 2019 dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut:

1. Sasaran
  1. Berstatus sebagai guru Madrasah.
  2. Bukan PNS pada Kementerian Agama.

2. Kriteria
Kriteria guru Madrasah peserta tunjangan insentif sebagai berikut :
  1. Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di jadwal SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  2. Belum 1ulus Sertifikasi Guru.
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nonror Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru mengajar pada satuan manajemen pangkal binaan Kementerian Agama;
  5. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-lV;
  6. Bertugas pada madrasah yang mempunyai izin operasional penyelenggaraan pendidikan dari Kementerian Agama ;
  7. Bukan peserta pertolongan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
  8. Belum memasuki usia pensiun;
  9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah Kementerian Agama;
  10. Tidak merangkap jabatan di forum eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
3. Nominal Tunjangan Insentif

  1. Besar tunjangan insentif yaitu Rp. 250.000,- (dua ratus lima puruh ribu rupiah) per orang per bulan. Jumlah itu diberikan kepada guru dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  1. Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini, hanya mendapatkan Tunjangan Insentif (Rp. 250.000,- per bulan, meskipun mengajar pada 2 (dua) Madrasah atau lebih.
4. Penghentian Pemberian Tunjangan Insentif

Tunjangan Insentif tidak boleh pemberiannya apabila guru yang bersanqkutan:
a. Meninggal dunia;
b. Berusia 60 (enam puluh) tahun;
c. Tidak lagi menjalankan kiprah sebagai Guru
d. Diangkat menjadi CPNS, baik sebagai guru Agama atau di instansi lainnya;
e. Berhalangan tetap sehingga tidak sanggup menjalankan kiprah sebagai guru pada Madrasah.

Link Download :


Demkian isu mengenai Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) Tahun 2019 agar bermanfaat bagi sahabat semua. 
Advertisement