OSZ : Download Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2019
Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun Anggaran 2019 bagi guru madrasah sudah sanggup dicairkan alasannya yaitu Juknis TPG Madrasah 2019 sudah dirilis berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019.
Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2019 ini memberikan wacana prosedur dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang telah mempunyai akta pendidik dan nomor pendaftaran guru (NRG) semoga pertolongan profesinya sanggup dibayarkan. Sehingga menjadi dasar penyaluran TPG bagi guru madrasah se-Indonesia.
Beberapa perubahan ada di Ekuivalensi Tugas Tambahan. Tugas embel-embel untuk memenuhi beban kerja terbagi menjadi dua yaitu kiprah embel-embel dan kiprah embel-embel lain.
Tugas embel-embel guru terdiri atas:
- Wakil Kepala Madrasah (untuk MTs, MA, MAK) dan Kordinator Bidang Pendidikan (untuk MI), ekuivalen 12 JTM
- Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan, ekuivalen 12 JTM
- Kepala Laboratorium / Kepala Bengkel, ekuivalen 12 JTM
- Ketua Program Keahlian / Program Studi, ekuivalen 12 JTM
- Pembimbingan khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu / Pembina Asrama, ekuivalen 12 JTM
Tugas embel-embel lain guru meliputi:
- Wali Kelas, ekuivalen 2 JTM
- Pembina OSIS, ekuivalen 2 JTM
- Pembina Ekstrakurikuler, ekuivalen 2 JTM
- Koordinator PPKB / Koordinator PKG / Koordinator BKK, ekuivalen 2 JTM
- Penilai Kinerja Guru, ekuivalen 2 JTM
- Guru Piket, ekuivalen 1 JTM
- Ketua forum sertifikasi profesi pihak pertama (LPS-P1), ekuivalen 1 JTM
- Pengurus organisasi/asosiasi profesi guru, ekuivalen 3 JTM (tingkat nasional), 2 JTM (tingkat provinsi), 1 JTM (tingkat kabupaten/kota)
Untuk selengkapnya sahabat sanggup unduh pribadi Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2019 di link yang telah disediakan.
Link Download :
Advertisement