Dalam rangka kelancaran pelaksanaan ujian-ujian pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2018-2019, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2018-2019 jenjang MTS dan MA mengacu pada POS UN yang dikeluarkan oleh BSNP;
2. Pelaksanaan USBN Tahun Pelajaran 2018-2019 jenjang MI, MTs dan MA mengacu pada POS USBN yang dikeluarkan oleh BSNP;
3. Pelaksanaan UAMBN Tahun Pelajaran 2018-2019 jenjang MTs dan MA mengacu pada POS UAMBN yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
4. Jadwal Pelaksanaan UAMBN MA (Utama) yang semula tanggal , 11, 12, 13 Maret 2019 menjadi tanggal, 13, 14, 15 Maret 2019 dan jadwal ujian susulan yang semula tanggal 14-15 Merat 2019 menjadi tanggal 25-26 Maret 2019;
5. Jadwal Pelaksanaan UAMBN MTs (Utama) yang semula tanggal , 18, 19, 20 Maret 2019 menjadi tanggal, 20, 21, 22 Maret 2019 dan jadwal ujian susulan yang semula tanggal 21-22 Merat 2019 menjadi tanggal 27-28 Maret 2019;
6. Kisi-kisi dan anchor soal USBN sebanyak 25% disiapkan oleh Kemendikbud. Selanjutnya Kemendikbud akan mengirimkan anchor soal 25% tersebut ke pengelola akun USBN Kanwil Kementerian Agama Provinsi untuk tingkat MA, dan kepada pengelola akun USBN Kemenag Kab/Kota untuk tingkat MI dan MTs. Setelah naskah soal USBN 25% berada di Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kab/Kota sesuai kewenangannya, selanjutnya naskah soal tersebut diserahkan kepada madrasah;
7. Penyusunan naskah soal USBN MI 75% disusun bersama oleh guru MI dan guru SD melalui KKG yang dikoordinir oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota berkoordinasi dengan kemenag Kab/Kota. Selanjutnya KKG merakit master soal 100% campuran dari 25% soal dari sentra dan 75% soal yang dibentuk KKG. Penggandaan naskah soal USBN MI menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan Kab/Kota;
8. Penyusunan naskah soal USBN MTs dan MA 75% disusun oleh guru madrasah yang dikonsolidasi oleh MGMP berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kemenag Kba/Kota. Setelah dilakukan penyusunan soal oleh guru Madrasah, draf soal dikembalikan kepada MGMP untuk mendapat investigasi kualitas dan perbaikan butir soal. Setelah soal hasil penyusunan guru Madrasah dinilai “Layak Pakai” oleh tim MGMP selanjutnya guru Madrasah merakit master soal 100% campuran dari 25% soal dari sentra dan 75% soal yang dibentuk guru. Penggandaan naskah soal USBN MTs dan MA melalui input pada aplikasi USBN yang disediakan oleh Kementerian Agama dan disebarkan ke seluruh MTs dan MA secara gratis;
9. Dalam hal di Madasah terdapat keterbatasan sumber daya untuk menjalankan butir 7 dan 8, maka Madrasah yangbersangkutan sanggup bergabung dengan Madrasah yang telah melaksanakan penyusunan soal
10. Kisi-ksi ujian praktek dan/atau penugasan USBN disipakn oleh masing-masing Madrasah;
11. Mata Pelajaran yang telah diujikan pada tes tulis UAMBN MTs dan MA, selanjutnya diujikan pada USBN dalam bentuk ujian praktek dan/atau penugasan;
12. USBN Mata Pelajaran Akidah Akhlak dan Bahasa Arab MTs dan MA diberikan kewenangan kepada madrasah untuk melaksanakan variasi bentuk tes selain yang diujikan secara tertulis. Hal ini untuk mengoptimalkan aspek pengukuran yang sebagaimana menjadi karakteristik kedua mata pelajaran tersebut;
13. Nilai yang ditulis pada Sertifikat Hal UAMBN (SHUAMBN) yaitu nilai murni hasl tes tulis UAMBN, sedangkan nilai yang ditulis pada Ijazah yaitu campuran dari nilai tulis UAMBN/USBN dengan nilai hasil ujian praktek dan/atau penugasan;
14. Penulisan blanko Ijazah dan SHUAMBN akan diatur tersendiri dalam petunjuk teknis penulisan blanko Ijazah dan SHUAMBN
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih
Advertisement