Pemerintah menunjukkan perhatian serius terhadap nasib honorer di Indonesia. Sampai tahun 2014, pemerintah sudah mengambil langkah-langkah yang cukup masif dan progresif dengan mengangkat secara otomatis 900 ribu lebih tenaga honorer kategori (THK) I dan sekitar 200 ribu tenaga honorer kategori (THK) II menjadi PNS.
“Pemerintah sama sekali tidak menafikan jasa para tenaga honorer yang telah bekerja dan berkeringat selama ini,” tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin di Jakarta, Jumat (02/11).
Secara de jure, permasalahan THK-II sudah selesai dan harus sudah diakhiri pada tahun 2014 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 56 Tahun 2012. Namun demikian dalam realitanya masih ada duduk kasus khususnya bagi sekitar 439 ribu lebih THK-II yang tidak lulus seleksi di tahun 2013. "Jadi apabila rujukannya aturan alasannya kita yaitu negara hukum, maka permasalahan honorer seharusnya sudah selesai tahun 2014 seiring dengan diangkatnya kurang lebih 1,1 juta THK-I dan THK-II menjadi PNS," tegas Syafruddin.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa imbas dari kebijakan tersebut ketika ini komposisi PNS didominasi oleh eks THK-I dan THK-II. Dari 4,3 juta lebih PNS, sebesar 26% terdiri dari eks THK-I dan THK-II yang sebagian besarnya diangkat secara otomatis tanpa tes.
Dalam penyelesaiannya, pemeritah harus memperhatikan kondisi dan kebutuhan obyektif bangsa serta peraturan perundangan yang berlaku. Untuk itu, Pemerintah telah menyiapkan sketsa penyelesaian, yakni pertama, pemerintah mengupayakan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM ASN secara berkelanjutan yang ketika ini raw input-nya 26% berasal dari tenaga honorer yang diangkat tanpa tes.
Kedua, Pemerintah memperhatikan peraturan perundangan yang ketika ini berlaku, antara lain UU ASN yang mensyaratkan usia maksimal 35 tahun, serta harus ada perencanaan kebutuhan dan harus melalui seleksi, UU Guru dan Dosen yang mensyaratkan guru minimal harus S1, dan UU Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan tenaga kesehatan minimal harus D-III.
Ketiga, dengan pertimbangan hal tersebut, pemerintah bersama delapan Komisi di dewan perwakilan rakyat RI, telah menyepakati sketsa penyelesaian tenaga honorer eks THK-IIyaitu bagi yang memenuhi persyaratan menjadi PNS, disediakan gugusan khusus eks THK-II dalam seleksi pengadaan CPNS 2018. Selanjutnya, bagi yang tidak mememuhi persyaratan untuk menjadi PNS, namun memenuhi persyaratan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan diproses menjadi PPPK.
Untuk yang tidak memenuhi persyaratan menjadi PNS dan PPPK, namun wilayahnya masih membutuhkan, yang bersangkutan tetap bekerja, dan kawasan diwajibkan menunjukkan gaji yang layak, minimal sama dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
Menteri PANRB menambahkan bahwa sehabis selesai pengadaan CPNS 2018, Pemerintah akan segera memproses pengadaan PPPK.
Syafruddin memohon pengertian semua pihak mengingat permasalahan honorer eks THK-II ini rumit dan kompleks. “Penyelesaiannya tidak menyerupai membalikan telapak tangan. Tapi pemerintah akan terus berupaya melaksanakan penyelesaian secara komprehensif tanpa memicu timbulnya permasalahan baru,” tegasnya.
Saat ini, berdasarkan Syafruddin, bangsa Indonesia dihadapkan pada persaingan global di masa industri 4.0 dan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. “Strateginya pemerintah harus menyiapkan ASN yang berdaya saing tinggi," pungkas Syafruddin. (sumber: menpan.go.id)
Advertisement