OSZ : Update Pemutahiran Data EMIS Semester Genap Tahun Pelajaran 2018/2019
Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 367/DJ.I/Set.I/OT.01/03/2019 pada tanggal 28 Maret 2019 kemarin wacana Pemutakhiran Data Emis Semester Genap Tahun 2018/2019 bahwa pelaksanaan Update Pemutahiran Data EMIS Semester Genap Tahun Pelajaran 2018/2019 akan dimulai pada tanggal 1 April 2019 hingga dengan tanggal 31 Mei 2019. Dengan di keluarkannya surat edaran ini pula bahwa untuk Update Pemutahiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2018/2019 berakhir pada hari ini tanggal 30 Maret 2019.
Pelaksanaan Update Pemutahiran Data EMIS Semester Genap Tahun Pelajaran 2018/2019 ini dilaksanakan selama 2 bulan supaya pelayanan EMIS semakin terus lebih baik lagi sehingga mendapat data yang valid. Dalam surat edaran Dirjen Pendis disampaikan beberapa gosip sebagai berikut :
1. Pemutakhiran data EMIS tersebut itu diberlakukan bagi seluruh entitas data dibawah binaan Direktorat Jendral Pendidikan Islam, yang mencakup :
a. EMIS Madrasah, terdiri dari data RA, MI, MTs, MA dan Pengawas Madrasah berada dibawah kordinasi bidang Pendidikan Madrasah/ Pendidikan Islam (Pendis) di tingkat kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi Pendidikan Madrasah / pendis di tingkat Kankemenag Kabupaten Kota (sesuai tipologi masing-masing Kanwin dan Kankemenag Kabupaten/Kota.
b. EMIS PD-Pontren, terdiri dari data pondok pesantren (Pontren), Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), Lembaga pendidikan al-qur'an (LPQ), Pondok Pesantren Salafiyah Penyelenggara Program Wajar Dikdas (PPS Wajar Dikdas), Pendidikan Diniyah Forma (PDF) dan satuan Pendidikan Muadalah (SPM) berada dibawah kordinasi Bidang PD-Pontren/PAKIS/Pendis di tingkat KanKemenag kabupaten/Kota (sesuai tipologi masing - masing Kanwil dan KanKemenag Kabupaten/Kota).
c. EMIS PD-Pontren tidak melaksanakan pendataan kegiatan paket (A,B, dan C) yang dikelola oleh PKBM dibawah naungan pondok Pesantren. Pendataan penyelenggaraan kegiatan paket tersebut dilakukan melalui DAPODIK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
d. EMIS PAI, terdiri dari data guru PAI, Pengawas PAI dan penyelenggara PAI di sekolah dibawah kordinasi Bidang Bidang PAI/PAKIS/Pendis Islam ditingkat KanKemenag Kabupaten Kota sesuai tipologi masing-masing Kanwil dan KanKemenag Kab/Kota.
e. EMIS PTKI, terdiri dari data PTKIN (UIN/IAIN/STAIN) dan PTKIS.
f. Pendataan PTKIN dibawah kordinasi bab perencanaan dan data atau sentra Teknologi Informasi dan pangkalan data (sesuai Unit penanggung jawab EMIS yang ditunjuk di PTKIN masing- masing).
g. Pendataan PTKIS di bawah kordinasi Kopertais Wilayah sebagai penanggung jawab pendataan EMIS PTKIS di wilayah masing - Masing.
2. Aplikasi pendataan emis sanggup di saluran di laman :
3. Satuan pendidikan yang disebut diatas yang tidak melaksanakan pemutakhiran data EMIS tidak akan diakui oleh Kementerian Agama dan tidak berhak untuk mendapat layanan dalam bentuk apapun dari Direktoran Jenderal Pendidikan Islam..
4. Jadwal pelaksanaan pemutakhiran data EMIS semester genap tahun pelajaran 2018/2019 dimulai terhitung tanggal 01 april 2019 hingga dengan 31 Mei 2019.
5. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dibutuhkan untuk meneruskan gosip ini Kepala seluruh jajaran Madrasah dibawahnya melalui Kabupaten Kota.
6. Kopertais wilayah dibutuhkan untuk meneruskan gosip ini kepada seluruh PTKIS yang berada di wilayahnya.
Download surat Edaran : Unduh Disini
Advertisement