Salah satu hak dasar warga negara ialah mendapat layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu. Diharapkan dengan bekal susukan pendidikan yang bermutu, akseptor didik sanggup tumbuh dan menjelma generasi yang unggul, hebat, dan bermartabat. Bagi siswa yang berasal dari latar belakang ekonomi yang kurang beruntung, akses pendidikan yang baik juga dibutuhkan sanggup menjadi instrument pemutus matarantai kemiskinan dan keterbelakangan. Dalam konteks ini, Pemerintah memutuskan kebijakan afirmatif berupa Program Indonesia Pintar (PIP) dalam upaya meningkatkan susukan pendidikan khususnya siswa yang berasal dari keluarga kurang bisa secara ekonomi.
Disamping itu PIP bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah, meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan, menurunnya kesenjangan partisipasi pendikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk pria dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaan dan antar tempat dan meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Program Indonesia Pintar ditandai dengan derma Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada anak usia sekolah dari keluarga kurang bisa sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dan menurut hasil dari pemadanan elektronik siswa madrasah sebagaimana terdaftar dalam sistem EMIS yang dikelola Kementerian Agama dengan anak/siswa sebagaimana terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang dikelola oleh Kementerian Sosial bersama dengan Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Penyaluran manfaat Program Indonesia Pintar dilaksanakan dua kali di dalam satu tahun anggaran, yaitu periode Januari-Juni Tahun 2018 untuk semester II Tahun Pelajaran 2017/2018 yang sanggup dicairkan mulai bulan Januari, dan periode Juli–Desember Tahun 2018 untuk semester I Tahun Pelajaran 2018/2019 yang sanggup dicairkan mulai bulan Juli. Dengan penyaluran manfaat Program Indonesia Pintar dua kali dalam setahun dibutuhkan sanggup membantu mengurangi kemungkinan siswa tidak sanggup melanjutkan sekolah (drop-out) alasannya ialah ketidaktersediaan biaya. Di samping itu, juga untuk memastikan supaya siswa dari keluarga miskin dan rentan kemiskinan yang berada pada periode transisi (antar jenjang kelas dan jenjang pendidikan ibarat dari MI ke MTs atau dari MTs ke MA) sanggup terus melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2018 dimaksudkan sebagai panduan bagi para pihak baik di sentra dan tempat yang terlibat dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk melakukan kiprah dan tanggungjawabnya secara benar dan terarah.
Demikian warta ihwal Download JUKNIS PIP Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2018, Semoga bermanfaat.
Kami_Madrasah
Advertisement