Program Indonesia Pintar ditandai dengan dukungan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada anak usia sekolah dari keluarga kurang bisa sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dan menurut hasil dari pemadanan elektronik siswa madrasah sebagaimana terdaftar dalam sistem EMIS yang dikelola Kementerian Agama dengan anak/siswa sebagaimana terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang dikelola oleh Kementerian Sosial bersama dengan Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Penyaluran manfaat Program Indonesia Pintar dilaksanakan dua kali di dalam satu tahun anggaran, yaitu periode Januari-Juni Tahun 2018 untuk semester II Tahun Pelajaran 2017/2018 yang sanggup dicairkan mulai bulan Januari, dan periode Juli–Desember Tahun 2018 untuk semester I Tahun Pelajaran 2018/2019 yang sanggup dicairkan mulai bulan Juli. Dengan penyaluran manfaat Program Indonesia Pintar dua kali dalam setahun diperlukan sanggup membantu mengurangi kemungkinan siswa tidak sanggup melanjutkan sekolah (drop-out) sebab ketidaktersediaan biaya. Di samping itu, juga untuk memastikan semoga siswa dari keluarga miskin dan rentan kemiskinan yang berada pada periode transisi (antar jenjang kelas dan jenjang pendidikan menyerupai dari MI ke MTs atau dari MTs ke MA) sanggup terus melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Mekanisme Pengambilan Dana PIP
Pengambilan dana PIP dilakukan dengan cara pengambilan eksklusif oleh peserta didik, dengan membawa salah satu tanda/identitas pengenal seperti: KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah;
Pengambilan Secara Kolektif
Pengambilan secara kolektif dilakukan oleh kepala madrasah/bendahara madrasah dengan membawa dokumen pendukung sebagai berikut:
- Surat Kuasa dari siswa akseptor PIP yang bersangkutan (Form- PIP.05 dan 06);
- Surat Keterangan Kepala Madrasah (Form-PIP.07);
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Pencairan Bansos PIP secara kolektif (Form-PIP.08).
- Fotokopi KTP Kepala Madrasah dan mengatakan aslinya;
- Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah definitif yang masih berlaku;
- Buku tabungan peserta didik yang diambil secara kolektif.
Syarat Pengambilan Secara Kolektif
Pengambilan Secara Kolektif sanggup dilakukan apabila memenuhi salah satu dari kondisi sebagai berikut:
- Penerima PIP bertempat tinggal di tempat yang kondisinya sulit untuk mengakses ke bank penyalur, seperti: a) tidak ada kantor bank/lembaga penyalur di kecamatan madrasah/tempat tinggal peserta didik; b) kondisi geografis yang menyulitkan menyerupai tempat kepulauan, pegunungan, atau pedalaman; c) jarak dan waktu tempuh relatif jauh.
- Penerima PIP bertempat tinggal di tempat yang kondisi transportasinya sulit, seperti: a) biaya transportasi relatif besar; b) armada transportasi terbatas.
- Penerima PIP tidak memungkinkan untuk mengambil dana secara eksklusif seperti: a) sedang sakit; b) sedang praktik kerja lapangan; c) sedang mengalami peristiwa alam/cuaca buruk; d) kendala lainnya yang tidak terduga
Berikut ialah Form- PIP. 05 dan 06 yaitu surat kuasa Pengambilan Dana KIP Madrasah secara Kolektif oleh kepala madrasah/bendahara yang sanggup sahabat unduh melalui tautan berikut:
Surat Kuasa Pengambilan Dana KIP Madrasah
Demikianlah gosip terkait Download Surat Kuasa Pengambilan KIP/BSM Madrasah Tahun 2018. semoga bermanfaat. Madrasah Hebat Bermartabat.
Kami_Madrasah
Advertisement