-->

Pos (Prosedur Operasional Standar) Pelaksanaan Pengakuan

Pos (Prosedur Operasional Standar) Pelaksanaan Pengakuan
Pos (Prosedur Operasional Standar) Pelaksanaan Pengakuan
 agar selalu dalam keadaan sehat wal afiat POS (Prosedur Operasional Standar) Pelaksanaan Akreditasi
POS (Prosedur Operasional Standar) Pelaksanaan Akreditasi 
ppkn.guruindonesia.id - Apa kabar Rekan Guru Indonesia, agar selalu dalam keadaan sehat wal afiat. Aamiin. Pada kesempatan ini saya akan memperlihatkan POS (Prosedur Operasional Standar) Pelaksanaan Akreditasi. 

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) menetapkan tagline: Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu. Tagline tersebut dimaksudkan untuk memperkuat dan mengaktualisasikan moto BAN-S/M: profesional, tepercaya, dan terbuka.


Akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu mempunyai empat pilar.
  1. Perangkat yang bermutu. BAN-S/M berusahamenyempurnakan Perangkat Akreditasi sebagai alat penilaian mutu pendidikan yang valid dan realiable dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan-peraturan yang terkait. Perangkat yang bermutu terdiri atas Instrumen, Petunjuk Teknis, Data dan Informasi Pendukung serta Teknik Penskoran. Perangkat Akreditasi disusun dengan bahasa yang gampang dan sederhana sehingga tidak menimbulkan salah pengertian dan perbedaan pendapat antara sekolah/madrasah dengan asesor. Perangkat disusun dengan lebih sederhana sehingga memudahkan sekolah/madrasah dalam mempersiapkan ratifikasi dan pada ketika visitasi. Perangkat Akreditasi sanggup diakses melalui website BAN-S/M, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI, dan media lainnya sehingga sanggup dipelajari.
  2. Asesor yang bermutu. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan keterbukaan, BAN-S/M mensyaratkan usia asesor 30-58 tahun, pendidikan sekurang-kurangnya S1, mempunyai pengalaman kerja dan latar belakang pendidikan yang relevan, dan jago komputer. Bagi asesor dari profesi guru harus berasal dari sekolah/madrasah yang terakreditasi. Asesor juga harus mempunyai kecakapan sosial dan berkepribadian luhur. Asesor yang tidak mematuhi isyarat etik sanggup diberhentikan. Rekrutmen asesor dilaksanakan secara terbuka melalui pengumuman di media massa atau pemberitahuan ke forum terkait. Setiap orang yang melamar sebagai asesor harus mengikuti tes tulis, wawancara, penilaian portofolio, dan pembinaan calon asesor. Asesor bukanlah mereka yang ditunjuk tetapi kalangan profesional yang diseleksi dengan ketat. Asesor yakni salah satu pelaku utama Akreditasi yang berafiliasi pribadi dengan masyarakat sehingga kepribadian mereka memilih gambaran BAN-S/M dan hal-hal lain yang terkait dengan Akreditasi.
  3. Manajemen yang bermutu. BAN-S/M berusaha memperbaiki sistem administrasi baik yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan kegiatan. monitoring dan evaluasi. Proses penetapan kuota dan sekolah/madrasah diperbaiki sehingga lebih 4 Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019 cepat, adil, dan objektif. Usaha penyempurnaan administrasi sanggup dilihat dari perubahan mekanisme operasional standar (POS). Melalui POS pihak-pihak yang terkait dengan Akreditasi khususnya BAN-S/M Provinsi dan Kepala Sekolah/Madrasah sanggup melakukan kegiatan dengan benar. Termasuk ke dalam pilar ketiga yakni pertanggungjawaban keuangan yang benar, kinerja, dan komunikasi yang semakin baik. 
  4. Hasil-hasil yang bermutu. BAN-S/M mulai membuatkan sistem database yang memuat hasil dan peringkat Akreditasi. Hasil-hasil Akreditasi terintegrasi dengan data pokok pendidikan, dan memuat data perihal keadaan sekolah/madrasah sehingga menjadi dasar dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan. BAN-S/M mencatat beberapa Daerah mulai menjadikan hasil Akreditasi sebagai bab dari kegiatan peningkatan mutu pendidikan. BAN-S/M senantiasa memperlihatkan data-data yang lengkap dan mutakhir (available), gampang diakses (accessable), dan bermanfaat (beneficial). Berbagai pihak sanggup mengolah dan memanfaatkan hasil Akreditasi untuk kepentingan studi, pemetaan mutu pendidikan, dan perencanaan pembangunan. 

POS Pelaksanaan Akreditasi ini dipakai oleh BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi untuk melakukan ratifikasi sekolah/madrasah dengan syarat kepengurusan BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi sesuai dengan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah dan peraturan perundangan yang berlaku. 

Demikian pengantar yang sanggup saya sampaikan agar bermanfaat dan membantu, terima kasih telah berkunjung di blog saya. Berikan komentar dan masukannya, terima kasih.
Silahkan Download POS Pelaksanaan Akreditasi dibawah ini. 

Advertisement