-->

Petunjuk Teknis Penyaluran Insentif Guru Non Pns Madrasah Tahun 2018

Petunjuk Teknis Penyaluran Insentif Guru Non Pns Madrasah Tahun 2018
Petunjuk Teknis Penyaluran Insentif Guru Non Pns Madrasah Tahun 2018
OSZ : Petunjuk Teknis Penyaluran Insentif Guru Non PNS Madrasah Tahun 2018 

Sebuah angin segar bagi para Guru Non PNS Madrasah sehabis ada kegalauan di tahun kemudian alasannya yakni dihapusnya tunjangan fungsional guru sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Dalam PP tersebut terdapat ketentuan yang menghapus pemberian tunjangan fungsional guru.

Dengan keluarnya Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2018 perihal Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama menjadi solusi bagi guru-guru non PNS madrasah yang tahun kemudian tunjangannya tidak sanggup diterima. Setelah menunggu beberapa bulan dan berharap-harap cemas juga kesudahannya juknisnya pun keluar berdasarkan SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 perihal Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2018. Dengan keluarnya juknis ini maka proses penyaluran Insentif Guru Non PNS Madrasah Tahun 2018 sanggup dilakukan. 

Berikut saya sampaikan persyaratan penerima Insentif Guru Non PNS Madrasah Tahun 2018

1. Persyaratan Guru Penerima Insentif
  • Guru Non PNS di RA atau madrasah
  • Aktif mengajar di RA atau Madrasah dan terdaftar di Simpatika
  • Belum lulus sertifikasi
  • Memiliki NPK (Nomor PTK Kemenag) atau NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
  • Aktif mengajar di satminkal binaan Kemenag minimal 2 tahun berturut-turut
  • Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D-IV
  • Bertugas pada Ra atau madrasah yang mempunyai izin operasional penyelenggara pendidikan dari Kemenag
  • Bukan peserta santunan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag
  • Belum memasuki usia pensiun
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah Kementerian Agama
  • Tidak merangkap jabatan di forum eksekutif, yudikatif, atau legislatif

Sebagai bukti guru terdaftar aktif di Simpatika maka para calon peserta wajib untuk memiliki:

  • Bukti keaktifan sebagai guru pada semester berjalan berupa print out S25a atau Kartu PTK dari Simpatika
  • Cetak Surat Keputusan Layak Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS dari Simpatika (fitur akan segera dimunculkan di Simpatika)
2. Besar Insentif

Besaran Insentif Guru Non PNS Madrasah Tahun 2018 yang diberikan yaitu sebesar Rp. 250.000,- / bulan. Bagi guru yang mengajar di dua madrasah tidak sanggup diajukan dua-duanya alasannya yakni akan terbaca dalam sistem di SIMPATIKA, jadi ajukanlah menurut satminkal guru tersebut. 

3. Juknis Insentif Guru Non PNS Madrasah Tahun 2018

Bagi sahabat yang ingin mendownload file Juknis Insentif Guru Non PNS Madrasah Tahun 2018, silahkan download pada link yang telah disediakan. 

Link Download : 


Guru Madrasah teruslah berkarya, teruskan perjuangan, jawaban terbesar akan dihadiahkan Allah kepadamu atas keikhlasanmu. 


Advertisement