-->

Perumusan Dan Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Perumusan Dan Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Perumusan Dan Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Sejarah Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara  Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara 
ppkn.guruindonesia.id - Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil usaha para pendiri negara. Mereka yaitu orang-orang yang berjuang untuk mendirikan bangsa dan negara Indonesia. Jasa-jasanya sudah seharusnya selalu kita kenang atau ingat. Seperti yang diucapkan oleh Proklamator Kemerdekaan Indonesia Ir. Soekarno, ”Jangan sekali-kali melupakan sejarah”. Pernyataan tersebut lebih dikenal dengan kependekan ”Jasmerah”. Tidak melupakan sejarah usaha bangsa, merupakan kewajiban seluruh warga negara sebagai bangsa Indonesia. Melupakan sejarah usaha bangsa sama artinya dengan menghilangkan identitas bangsa Indonesia.

A. Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara 

1. Pembentukan BPUPKI 
Jepang mulai menguasai wilayah Indonesia sesudah Belanda mengalah di Kalijati, Subang, Jawa Barat pada tanggal 8 Maret 1942. Kedatangan Jepang semula disangka baik oleh bangsa Indonesia. Banyak semboyan dikumandangkan oleh Jepang menyerupai ”Jepang Pelindung Asia, Jepang Pemimpin Asia, dan Jepang Cahaya Asia” untuk menarik simpati bangsa kita. Kenyataan sejarah menunjukkan bahwa Jepang tidak berbeda dengan Belanda, yaitu meneruskan penjajahan atas bangsa Indonesia.
Kemenangan Jepang di Asia tidak bertahan lama, pihak Sekutu (Inggris, Amerika Serikat, Belanda) melaksanakan serangan balasan. Satu persatu kawasan yang dikuasai Jepang, kembali ke tangan Sekutu. Melihat hal itu, pada peringatan Pembangunan Djawa Baroe tanggal 1 Maret 1945, Jepang mengumumkan pembentukan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/BPUPKI) untuk memeriksa usaha-usaha persiapan kemerdekaan.

Janji Jepang membentuk BPUPKI direalisasikan, pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Secara resmi BPUPKI dilantik oleh Jepang, dengan anggota berjumlah enam puluh dua (62) orang yang terdiri atas tokoh-tokoh bangsa Indonesia dan tujuh (7) orang anggota perwakilan dari Jepang. Ketua BPUPKI yaitu dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, dengan dua wakil ketua, yaitu Ichibangase Yosio (Jepang) dan R.P Soeroso. Setelah mengatahui hal itu, carilah dari banyak sekali sumber perihal tokoh-tokoh BPUPKI dan tempelkanlah di dinding kelas, biar kalian selalu mengingat jasa-jasa para pendiri negara.

BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali sidang resmi dan satu kali sidang tidak resmi. Sidang resmi pertama dilaksanakan tanggal 29 Mei hingga dengan 1 Juni 1945, membahas perihal dasar negara. Sidang kedua berlangsung tanggal 10 hingga dengan 17 Juli 1945 dengan membahas rancangan Undang- Undang Dasar.

Pada pelaksanaan sidang tidak resmi hanya dihadiri oleh tiga puluh delapan (38) orang aktivitas ini berlangsung di masa reses antara sidang pertama dan sidang kedua, tujuannya untuk membahas rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang dipimpin oleh anggota BPUPKI Ir. Soekarno. Sidang BPUPKI dilaksanakan di gedung ”Chuo Sangi In”, dan sekarang gedung itu dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila

Sejak berkuasa di Indon
esia, Jepang dengan segala cara menguras kekayaan dan tenaga rakyat Indonesia. Hal itu, menjadikan kesengsaraan dan penderitaan bagi rakyat. Namun, penderitaan tersebut tidak menyurutkan semangat pejuang kita untuk meraih kemerdekaan. Berbagai upaya dilakukan bangsa Indonesia dengan menyusun barisan dan bersatu padu mewujudkan kemerdekaan yang dicita-citakan

2. Perumusan Dasar Negara

Dasar negara merupakan pondasi berdirinya sebuah negara. Ibarat sebuah bangunan, tanpa pondasi yang besar lengan berkuasa tentu tidak akan berdiri dengan kokoh. Oleh alasannya yaitu itu, dasar negara sebagai pondasi harus disusun sekuat mungkin sebelum suatu negara berdiri.

Ketua BPUPKI dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat pada pidato awal sidang pertama, menyatakan bahwa untuk mendirikan Indonesia merdeka diharapkan suatu dasar negara. Untuk menjawab undangan Ketua BPUPKI, beberapa tokoh pendiri negara mengusulkan rumusan dasar negara. Rumusan yang diusulkan mempunyai perbedaan satu dengan yang lain. Namun demikian, rumusan-rumusan tersebut mempunyai persamaan dari segi materi dan semangat yang menjiwainya. Pandangan para pendiri negara perihal rumusan dasar negara disampaikan berdasarkan sejarah usaha bangsa dan dengan melihat pengalaman bangsa lain. Meskipun diilhami oleh gagasan-gagasan besar dunia, tetapi tetap berakar pada kepribadian dan gagasan besar dari bangsa Indonesia sendiri.

Usulan mengenai dasar Indonesia merdeka dalam sidang pertama BPUPKI secara berurutan dikemukakan oleh Muhammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno. Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin, dikala mengusulkan rancangan dasar negara Indonesia menyampaikan bahwa :
”rakyat Indonesia mesti menerima dasar negara yang berasal daripada peradaban kebangsaan Indonesia; orang timur pulang kepada kebudayaan timur.”

”kita tidak berniat, kemudian akan menjiplak sesuatu susunan tata negara negeri haram. Kita bangsa Indonesia masuk yang beradab dan kebudayaan kita beribu-ribu tahun umurnya. (Risalah Sidang, halaman 12)


Muhammad Yamin mengusulkan secara verbal lima dasar bagi negara Indonesia merdeka, yaitu sebagai berikut : 
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Sosial

Setelah selesai berpidato, Muhammad Yamin memberikan konsep mengenai dasar negara Indonesia merdeka secara tertulis kepada ketua sidang, konsep yang disampaikan berbeda dengan isi pidato sebelumnya. Asas dan dasar Indonesia merdeka secara tertulis berdasarkan Muhammad Yamin yaitu sebagai berikut : 
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijak- sanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Soepomo
Selanjutnya, pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomo memberikan pidatonya perihal dasar negara. Menurut Soepomo, dasar negara Indonsia merdeka yaitu sebagai berikut.
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat

Soepomo juga menekankan bahwa negara Indonesia merdeka bukanlah negara yang mem- persatukan dirinya dengan golongan terbesar dalam masyarakat dan tidak mempersatukan dirinya dengan golongan yang paling besar lengan berkuasa (golongan politik atau ekonomi yang paling kuat). Akan tetapi mengatasi segala golongan dan segala paham perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyat.


Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 memberikan pidato perihal dasar negara Indonesia merdeka. Usulannya berbentuk philosophische grondslag atau weltanschauung. Philosophische Grondslag atau Weltanschauung yaitu fundamen, filsafat, pikiran, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk diatasnya didirikan Indonesia merdeka yang kekal dan abadi. Negara Indonesia yang kekal infinit itu dasarnya yaitu Pancasila. Rumusan dasar negara yang diusulkan olehnya yaitu sebagai berikut.
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan

Ir. Soekarno dalam sidang itu pun menyampai- kan bahwa kelima dasar Negara tersebut bukan dinamakan Panca Dharma. Atas petunjuk seorang sahabat andal bahasa, rumusan dasar negara tersebut dinamakan Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah mendirikan Negara Indonesia yang kekal dan abadi.

Pada tamat masa persidangan pertama, Ketua BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang bertugas untuk mengumpulkan anjuran para anggota yang akan dibahas pada masa sidang berikutnya. Panitia Kecil beranggotakan delapan orang di bawah pimpinan Ir. Soekarno, dengan anggota terdiri atas Ki Bagoes Hadikoesoemo, Kyai Haji Wachid Hasjim, Mr. Muhammad Yamin, Sutardjo Kartohadikoesoemo, A.A Maramis, Otto Iskandardinata, dan Drs. Mohammad Hatta.

Panitia kecil mengadakan pertemuan untuk mengumpulkan dan me- meriksa usul-usul menyangkut beberapa masalah, yaitu Indonesia Merdeka. Usul-usul yang telah dikumpulkan dimasukkan dalam beberapa golongan, yaitu : (1) golongan usul yang minta Indonesia merdeka selekas-lekasnya; (2) golongan usul yang mengenai dasar; (3) golongan usul yang mengenai soal unifikasi dan federasi; (4) golongan usul yang mengenai bentuk negara dan kepala negara; (5) golongan usul yang mengenai warga negara; (6) golongan usul yang mengenai daerah; (7) golongan usul yang mengenai soal agama dan negara; (8) golongan usul yang mengenai pembelaan, dan (9) golongan usul yang mengenai soal keuangan. (Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI, 1995:88-89)

Sesudah sidang Chuo Sangi In, Panitia Kecil mengadakan rapat dengan tiga puluh delapan (38) anggota BPUPKI di Kantor Besar Djawa Hookokai. Pertemuan tersebut membentuk lagi satu Panitia Kecil yang terdiri atas anggota-anggota sebagai berikut : Ir. Soekarno sebagai ketua, Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, A.A Maramis, Mr. Achmad Soebardjo (golongan kebangsaan), Kyai Haji Wahid Hasjim, Kyai Haji Kahar Moezakir, Haji Agoes Salim, dan R. Abikusno Tjokrosoejoso (golongan Islam). Panitia Kecil yang berjumlah sembilan orang ini dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan, bertugas untuk memeriksa usul-usul mengenai perumusan dasar negara.

Panitia sembilan mengadakan rapat di rumah kediaman Ir. Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta. Setelah itu, pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan telah mencapai satu persetujuan atau akad perihal rancangan pembukaan aturan dasar (Undang-Undang Dasar). Rapat berlangsung secara alot alasannya yaitu terjadi perbedaan paham antarpeserta perihal rumusan dasar negara terutama soal agama dan negara. Persetujuan Panitia Sembilan ini termaktub di dalam satu rancangan pembukaan aturan dasar (Undang-Undang Dasar). Oleh Ir. Soekarno, rancangan pembukaan aturan dasar ini diberikan nama ”Mukadimah”, oleh Mr. Muhammad Yamin dinamakan ”Piagam Jakarta”, dan oleh Sukiman Wirjosandjojo disebut ”Gentlemen’s Agreement”. (Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Tim Penyusun, 2012 : 35-36).

Naskah ”Mukadimah” yang ditandatangani oleh sembilan orang anggota Panitia Sembilan, dikenal dengan nama ”Piagam Jakarta” atau ”Jakarta Charter”. Panitia Kecil penyelidik usul-usul berkeyakinan bahwa ”Mukadimah” sanggup menghubungkan, mempersatukan paham-paham yang ada di kalangan anggota-aggota BPUPKI. Selanjutnya, naskah ”Mukadimah” tersebut dibawa ke sidang kedua BPUPKI tanggal 10 – 17 Juli 1945. Pada tanggal 14 Juli 1945, mukadimah disepakati oleh BPUPKI. Dalam alinea keempat naskah Piagam Jakarta tersebut, terdapat rumusan dasar negara sebagai berikut.

1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk- pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kecerdikan dalam permu- syawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan dasar negara yang tercantum dalam naskah ”Piagam Jakarta” tersebut, dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 mengalami perubahan. Rumusan dasar negara yang diubah yaitu sila pertama yang semula berbunyi

”Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk- pemeluknya”, diubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Latar belakang perubahan sila pertama, berdasarkan Mohammad Hatta bermula dari datangnya utusan opsir Kaigun (Angkatan Laut Jepang). Mereka memberitahukan bahwa wakil-wakil Protestan dan Nasrani dari wilayah yang dikuasai oleh Angkatan Laut Jepang merasa keberatan dengan bab kalimat rumusan dasar negara dalam naskah Piagam Jakarta. Kalimat yang dimaksud yaitu ”Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Terhadap keberatan tersebut, sebelum sidang PPKI dimulai, Mohammad Hatta mengajak Ki Bagus Hadikusumo, K.H Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Mr. Teuku Mohammad Hasan mengadakan suatu rapat pendahuluan. Supaya tidak terpecah sebagai bangsa, tokoh pendiri bangsa yang bermusyawarah telah bermufakat untuk menghilangkan bab kalimat tersebut dan menggantikannya dengan rumusan ”Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sekarang coba kalian simulasikan di depan kelas, suasana para tokoh yang membahas permasalahan rumusan sila pertama ini. Lakukanlah dengan sungguh-sungguh dan menerima masukan dari teman-teman di kelas kalian.

Dengan demikian, rumusan dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sebagai berikut.

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kecerdikan dalam permusya- waratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Terima kasih telah membaca artikel ini, semoga bermanfaat dan membantu. bagi yang ingin mencari edisi lengkap bentuk Buku sanggup klik DISINI


Advertisement